Pemerintah Cairkan Rp18,9 T ke 546 Pemda untuk Gaji PPPK 11 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina 11 Agustus 2026 di Berbagai Wilayah 11 Aug 2026 Tinjau Ciptamulya Sukabumi di Fase Rehabilitasi, Saan Mustopa: Yang Paling Mendesak Rumah juga Relokasi 11 Aug 2026 Kebakaran Lahan Terjadi di Gunung Cabe Sukabumi 11 Aug 2026 Bupati Sukabumi Tegaskan Rekam Jejak Hingga Kinerja Pejabat Jadi Pertimbangan Rotasi 11 Aug 2026 56 Ribu Anak Tidak Sekolah di Sukabumi, Pemkab Kaji Faktor Penyebabnya 11 Aug 2026 Skandal Iklan BJB: Selain Ridwan Kamil, KPK akan Periksa Keterlibatan Pihak Lain 11 Aug 2026 Skandal Iklan BJB Rp223,6 Miliar, Empat Tersangka Dijebloskan RK akan Diperiksa Lagi 11 Aug 2026 Trump Tuntut Iran Bayar Kompensasi, Negosiasi Selat Hormuz Makin Rumit 11 Aug 2026 BMKG: Cuaca Bandung Selasa (11/8/2026) Cerah, Suhu hingga 31 Derajat 11 Aug 2026 Pemerintah Cairkan Rp18,9 T ke 546 Pemda untuk Gaji PPPK 11 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina 11 Agustus 2026 di Berbagai Wilayah 11 Aug 2026 Tinjau Ciptamulya Sukabumi di Fase Rehabilitasi, Saan Mustopa: Yang Paling Mendesak Rumah juga Relokasi 11 Aug 2026 Kebakaran Lahan Terjadi di Gunung Cabe Sukabumi 11 Aug 2026 Bupati Sukabumi Tegaskan Rekam Jejak Hingga Kinerja Pejabat Jadi Pertimbangan Rotasi 11 Aug 2026 56 Ribu Anak Tidak Sekolah di Sukabumi, Pemkab Kaji Faktor Penyebabnya 11 Aug 2026 Skandal Iklan BJB: Selain Ridwan Kamil, KPK akan Periksa Keterlibatan Pihak Lain 11 Aug 2026 Skandal Iklan BJB Rp223,6 Miliar, Empat Tersangka Dijebloskan RK akan Diperiksa Lagi 11 Aug 2026 Trump Tuntut Iran Bayar Kompensasi, Negosiasi Selat Hormuz Makin Rumit 11 Aug 2026 BMKG: Cuaca Bandung Selasa (11/8/2026) Cerah, Suhu hingga 31 Derajat 11 Aug 2026

Skandal Iklan BJB: Selain Ridwan Kamil, KPK akan Periksa Keterlibatan Pihak Lain

ED
PN
Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:33 WIB
Bagikan
Skandal Iklan BJB: Selain Ridwan Kamil, KPK akan Periksa Keterlibatan Pihak Lain

Ilustrasi. /visi.news/ai

  • KPK menegaskan penahanan empat tersangka bukan berarti penyidikan perkara telah selesai.
  • Penyidik masih memiliki waktu untuk menuntaskan berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengetahui, memerintahkan, menerima manfaat, ataupun menikmati aliran dana dari skema pengadaan iklan tersebut.

VISI.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk mengembangkan perkara.

Peluang pemeriksaan ulang Ridwan Kamil mencuat dalam jumpa pers KPK setelah lembaga antirasuah menahan empat tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi. Namun, pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu masih dimungkinkan dilakukan kembali seiring perkembangan penyidikan.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Taufik, penyidik kini memusatkan perhatian pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Empat di antaranya telah ditahan, sedangkan satu tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Meski demikian, KPK menegaskan perkembangan perkara tidak berhenti pada lima tersangka tersebut. Fakta-fakta baru yang ditemukan selama penyidikan, termasuk hasil penggeledahan, dokumen, barang bukti dan aliran dana, akan menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Ridwan Kamil Masih Berpeluang Dipanggil Lagi

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.