Skandal Iklan BJB: Selain Ridwan Kamil, KPK akan Periksa Keterlibatan Pihak Lain
Ilustrasi. /visi.news/ai
- KPK menegaskan penahanan empat tersangka bukan berarti penyidikan perkara telah selesai.
- Penyidik masih memiliki waktu untuk menuntaskan berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengetahui, memerintahkan, menerima manfaat, ataupun menikmati aliran dana dari skema pengadaan iklan tersebut.
VISI.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk mengembangkan perkara.
Peluang pemeriksaan ulang Ridwan Kamil mencuat dalam jumpa pers KPK setelah lembaga antirasuah menahan empat tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi. Namun, pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu masih dimungkinkan dilakukan kembali seiring perkembangan penyidikan.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Taufik, penyidik kini memusatkan perhatian pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Empat di antaranya telah ditahan, sedangkan satu tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Meski demikian, KPK menegaskan perkembangan perkara tidak berhenti pada lima tersangka tersebut. Fakta-fakta baru yang ditemukan selama penyidikan, termasuk hasil penggeledahan, dokumen, barang bukti dan aliran dana, akan menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ridwan Kamil Masih Berpeluang Dipanggil Lagi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!