Skandal Iklan BJB: Selain Ridwan Kamil, KPK akan Periksa Keterlibatan Pihak Lain
Ilustrasi. /visi.news/ai
KPK menilai pola tersebut berpotensi menjadi bentuk penyelundupan hukum terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Penyidik kini juga akan melihat apakah pola serupa terjadi dalam perkara pengadaan lain.
Awal Perkara: Anggaran Promosi Rp801 Miliar
Kasus ini berawal dari penganggaran biaya promosi Bank BJB.
Untuk periode 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB menganggarkan sekitar Rp801 miliar untuk beban promosi umum dan produk bank melalui Divisi Corporate Secretary.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan melalui media televisi, media cetak dan media daring dengan menggunakan jasa sejumlah agensi.
Dalam konstruksi perkara KPK, proses pengadaan tersebut kemudian diduga diselewengkan.
Mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto diduga memerintahkan bawahannya mencari perusahaan agensi yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!