Skandal Iklan BJB: Selain Ridwan Kamil, KPK akan Periksa Keterlibatan Pihak Lain
Ilustrasi. /visi.news/ai
Paket pekerjaan kemudian diduga dipecah ke dalam sejumlah pengadaan dengan nilai tertentu agar dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
KPK menduga terdapat enam agensi yang terlibat dalam skema penempatan iklan tersebut.
Kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar dihitung berdasarkan selisih antara pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang dilakukan enam agensi tersebut kepada media sebagai biaya penempatan iklan.
Empat Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Empat tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 10-29 Agustus 2026.
Keempatnya adalah Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB yang kemudian menjabat Pemimpin Divisi Change Management Office; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Yuddy Renaldi belum menjalani penahanan karena tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!