Skandal Iklan BJB: Selain Ridwan Kamil, KPK akan Periksa Keterlibatan Pihak Lain
Ilustrasi. /visi.news/ai
Mengenai kemungkinan penangguhan penahanan, KPK menyatakan hal tersebut merupakan hak tersangka untuk mengajukannya. Namun, keputusan tetap berada pada pimpinan dan tim yang akan menilai permohonan tersebut.
“Penangguhan itu memang hak dari tersangka untuk diajukan. Tetapi kemudian kami, pimpinan tim, juga akan melakukan penilaian-penilaian terkait permohonan tersebut,” katanya.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Yuddy diduga mengetahui praktik yang telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.
Menurut penyidik, ketika Yuddy mulai menjabat, praktik tersebut telah dilaporkan kepadanya oleh Widi Hartoto, yang saat itu berada dalam jajaran manajemen Bank BJB.
Alih-alih menghentikan praktik yang dinilai bermasalah, KPK menduga kegiatan tersebut tetap dilanjutkan.
Bahkan, penyidik menemukan adanya penggunaan dana non-budgeter untuk kebutuhan yang berada di luar penganggaran resmi Bank BJB.
KPK menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penetapan Yuddy sebagai tersangka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!