Skandal Iklan BJB: Selain Ridwan Kamil, KPK akan Periksa Keterlibatan Pihak Lain
Ilustrasi. /visi.news/ai
Perkara Belum Berhenti di Empat Tersangka
KPK menegaskan penahanan empat tersangka bukan berarti penyidikan perkara telah selesai.
Penyidik masih memiliki waktu untuk menuntaskan berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengetahui, memerintahkan, menerima manfaat, ataupun menikmati aliran dana dari skema pengadaan iklan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan untuk peluang-peluang pihak-pihak lain yang memang mengetahui atau bahkan menikmati aliran-aliran uang dari agensi tadi,” kata Taufik.
Dengan demikian, pemeriksaan kembali Ridwan Kamil masih terbuka. KPK akan menentukan langkah tersebut berdasarkan kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang berkembang.
Di saat yang sama, dugaan aliran dana melalui nominee, penggunaan dana non-budgeter untuk kepentingan di luar operasional, temuan audit serta dugaan keterlibatan pihak lain menjadi sejumlah titik yang masih terus diburu penyidik.
Perkara ini menempatkan dugaan penyalahgunaan mekanisme pengadaan iklan Bank BJB bukan sekadar persoalan pembayaran kepada agensi, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana dana perusahaan daerah dapat dialihkan untuk kepentingan di luar anggaran resmi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!