Skandal Iklan BJB: Selain Ridwan Kamil, KPK akan Periksa Keterlibatan Pihak Lain
Ilustrasi. /visi.news/ai
Taufik menjelaskan, pemeriksaan Ridwan Kamil sebelumnya telah dilakukan KPK pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan.
Kini, setelah empat tersangka ditahan, posisi Ridwan Kamil kembali menjadi perhatian karena penyidik mengakui masih menemukan fakta-fakta yang menunjukkan adanya pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Ketika memang diperlukan untuk pengembangan, tentunya nanti kita akan lakukan proses pengembangan di penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” ujar Taufik.
KPK belum memberikan kepastian kapan Ridwan Kamil akan kembali dipanggil. Lembaga tersebut menyatakan keputusan pemanggilan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan tim penyidik dalam melengkapi berkas perkara maupun mengembangkan konstruksi perkara.
KPK Temukan Indikasi Pihak Lain
Dalam jumpa pers tersebut, KPK juga mengungkap bahwa penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara pengadaan iklan BJB.
Taufik menyebut hasil penggeledahan menghasilkan dokumen dan barang bukti yang menunjukkan adanya fakta-fakta yang perlu didalami lebih jauh.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!