Skandal Iklan BJB: Selain Ridwan Kamil, KPK akan Periksa Keterlibatan Pihak Lain
Ilustrasi. /visi.news/ai
- KPK menegaskan penahanan empat tersangka bukan berarti penyidikan perkara telah selesai.
- Penyidik masih memiliki waktu untuk menuntaskan berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengetahui, memerintahkan, menerima manfaat, ataupun menikmati aliran dana dari skema pengadaan iklan tersebut.
VISI.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk mengembangkan perkara.
Peluang pemeriksaan ulang Ridwan Kamil mencuat dalam jumpa pers KPK setelah lembaga antirasuah menahan empat tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi. Namun, pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu masih dimungkinkan dilakukan kembali seiring perkembangan penyidikan.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Taufik, penyidik kini memusatkan perhatian pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Empat di antaranya telah ditahan, sedangkan satu tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Meski demikian, KPK menegaskan perkembangan perkara tidak berhenti pada lima tersangka tersebut. Fakta-fakta baru yang ditemukan selama penyidikan, termasuk hasil penggeledahan, dokumen, barang bukti dan aliran dana, akan menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ridwan Kamil Masih Berpeluang Dipanggil Lagi
Taufik menjelaskan, pemeriksaan Ridwan Kamil sebelumnya telah dilakukan KPK pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan.
Kini, setelah empat tersangka ditahan, posisi Ridwan Kamil kembali menjadi perhatian karena penyidik mengakui masih menemukan fakta-fakta yang menunjukkan adanya pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Ketika memang diperlukan untuk pengembangan, tentunya nanti kita akan lakukan proses pengembangan di penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” ujar Taufik.
KPK belum memberikan kepastian kapan Ridwan Kamil akan kembali dipanggil. Lembaga tersebut menyatakan keputusan pemanggilan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan tim penyidik dalam melengkapi berkas perkara maupun mengembangkan konstruksi perkara.
KPK Temukan Indikasi Pihak Lain
Dalam jumpa pers tersebut, KPK juga mengungkap bahwa penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara pengadaan iklan BJB.
Taufik menyebut hasil penggeledahan menghasilkan dokumen dan barang bukti yang menunjukkan adanya fakta-fakta yang perlu didalami lebih jauh.
“Artinya ini juga diketahui pihak lain. Nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa,” katanya.
KPK juga menemukan adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu menggunakan nama atau rekening nominee. Aliran tersebut kini tengah ditelusuri untuk mengetahui siapa pihak yang sebenarnya menerima atau menikmati dana tersebut.
“Apakah nominee ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu? Itu yang sekarang sedang didalami,” ujar Taufik.
KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga berada di balik nominee tersebut karena proses penelusuran masih berlangsung.
Dana Non-Budgeter Jadi Titik Penting
Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah penggunaan dana non-budgeter yang diduga dikelola melalui sejumlah perusahaan agensi iklan.
Menurut KPK, dana tersebut tidak semata-mata digunakan untuk kegiatan penempatan iklan Bank BJB. Penyidik menemukan indikasi dana itu digunakan untuk sejumlah kebutuhan lain di luar operasional yang semestinya.
Salah satunya berkaitan dengan upaya mengurus temuan audit terhadap Bank BJB.
Taufik menyebut terdapat fakta dalam proses penyidikan bahwa hasil audit terhadap Bank BJB memuat temuan mengenai dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum. Dana non-budgeter dari skema pengadaan iklan diduga salah satunya digunakan untuk mengurus persoalan tersebut.
“Jadi salah satunya adalah dana non-budgeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit tadi yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci bentuk pengurusan tersebut maupun pihak-pihak yang menerima aliran dana.
Penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara secara final sekaligus menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut bergerak.
Audit BPK Ikut Didalami
Selain perkara pengadaan iklan, KPK juga mengonfirmasi adanya temuan audit terhadap Bank BJB yang kini turut menjadi materi pendalaman penyidik.
Taufik mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa praktik yang kini menjadi perkara tersebut berlangsung secara berulang dari tahun ke tahun.
Periode yang menjadi fokus penyidikan saat ini mencakup pengadaan iklan pada 2021 hingga 2023.
“Memang ada indikasi temuan-temuan yang dilakukan terhadap Bank BJB untuk audit laporan keuangannya oleh pihak BPK. Nah, ini juga menjadi materi yang akan didalami nanti oleh tim penyidik,” kata Taufik.
Meski demikian, KPK belum dapat menjelaskan secara detail isi temuan audit tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.
Temuan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan dugaan penggunaan dana non-budgeter dan kemungkinan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.
Yuddy Renaldi Mangkir karena Sakit
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung Senin (10/8/2026).
KPK menyebut Yuddy mengirimkan surat yang menyatakan dirinya sedang sakit.
Penyidik, kata Taufik, akan terlebih dahulu memeriksa kebenaran alasan tersebut, termasuk mencocokkan kondisi kesehatan Yuddy dengan resume medis yang disampaikan.
“Kalau memang ada itikad baik, yang bersangkutan akan kita lakukan penjadwalan ulang untuk mengikuti proses berikutnya,” ujar Taufik.
Mengenai kemungkinan penangguhan penahanan, KPK menyatakan hal tersebut merupakan hak tersangka untuk mengajukannya. Namun, keputusan tetap berada pada pimpinan dan tim yang akan menilai permohonan tersebut.
“Penangguhan itu memang hak dari tersangka untuk diajukan. Tetapi kemudian kami, pimpinan tim, juga akan melakukan penilaian-penilaian terkait permohonan tersebut,” katanya.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Yuddy diduga mengetahui praktik yang telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.
Menurut penyidik, ketika Yuddy mulai menjabat, praktik tersebut telah dilaporkan kepadanya oleh Widi Hartoto, yang saat itu berada dalam jajaran manajemen Bank BJB.
Alih-alih menghentikan praktik yang dinilai bermasalah, KPK menduga kegiatan tersebut tetap dilanjutkan.
Bahkan, penyidik menemukan adanya penggunaan dana non-budgeter untuk kebutuhan yang berada di luar penganggaran resmi Bank BJB.
KPK menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penetapan Yuddy sebagai tersangka.
“Ketika mengetahui ada perbuatan-perbuatan yang memang ada pelanggaran hukum di situ, tidak sesuai dengan SOP Bank BJB, bahkan ada permintaan-permintaan yang kemudian dituruti,” ujar Taufik.
Penyidik masih mendalami apakah jajaran komisaris maupun direksi lain mengetahui praktik tersebut.
Modus Pengadaan Diduga Sengaja Dipecah
KPK juga mengungkap dugaan manipulasi mekanisme pengadaan sebagai bagian penting dalam perkara tersebut.
Dalam aturan internal Bank BJB, pengadaan dengan nilai tertentu memiliki mekanisme yang berbeda. Paket dengan nilai besar harus melalui lelang, sementara paket dengan nilai lebih rendah dapat menggunakan mekanisme seleksi atau penunjukan langsung sesuai batas yang ditentukan.
Namun, dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan paket pekerjaan sengaja dipecah menjadi nilai yang lebih kecil.
“Modus-modus yang digunakan oleh Bank BJB terkait placement iklan ini ada di dua terakhir. Ada yang menggunakan di angka di bawah Rp1 miliar sampai Rp200 juta. Kemudian ada yang dipecah sehingga itu di bawah Rp200 juta,” jelas Taufik.
Dengan cara tersebut, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK menilai pola tersebut berpotensi menjadi bentuk penyelundupan hukum terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Penyidik kini juga akan melihat apakah pola serupa terjadi dalam perkara pengadaan lain.
Awal Perkara: Anggaran Promosi Rp801 Miliar
Kasus ini berawal dari penganggaran biaya promosi Bank BJB.
Untuk periode 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB menganggarkan sekitar Rp801 miliar untuk beban promosi umum dan produk bank melalui Divisi Corporate Secretary.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan melalui media televisi, media cetak dan media daring dengan menggunakan jasa sejumlah agensi.
Dalam konstruksi perkara KPK, proses pengadaan tersebut kemudian diduga diselewengkan.
Mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto diduga memerintahkan bawahannya mencari perusahaan agensi yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter.
Paket pekerjaan kemudian diduga dipecah ke dalam sejumlah pengadaan dengan nilai tertentu agar dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
KPK menduga terdapat enam agensi yang terlibat dalam skema penempatan iklan tersebut.
Kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar dihitung berdasarkan selisih antara pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang dilakukan enam agensi tersebut kepada media sebagai biaya penempatan iklan.
Empat Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Empat tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 10-29 Agustus 2026.
Keempatnya adalah Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB yang kemudian menjabat Pemimpin Divisi Change Management Office; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Yuddy Renaldi belum menjalani penahanan karena tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Perkara Belum Berhenti di Empat Tersangka
KPK menegaskan penahanan empat tersangka bukan berarti penyidikan perkara telah selesai.
Penyidik masih memiliki waktu untuk menuntaskan berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengetahui, memerintahkan, menerima manfaat, ataupun menikmati aliran dana dari skema pengadaan iklan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan untuk peluang-peluang pihak-pihak lain yang memang mengetahui atau bahkan menikmati aliran-aliran uang dari agensi tadi,” kata Taufik.
Dengan demikian, pemeriksaan kembali Ridwan Kamil masih terbuka. KPK akan menentukan langkah tersebut berdasarkan kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang berkembang.
Di saat yang sama, dugaan aliran dana melalui nominee, penggunaan dana non-budgeter untuk kepentingan di luar operasional, temuan audit serta dugaan keterlibatan pihak lain menjadi sejumlah titik yang masih terus diburu penyidik.
Perkara ini menempatkan dugaan penyalahgunaan mekanisme pengadaan iklan Bank BJB bukan sekadar persoalan pembayaran kepada agensi, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana dana perusahaan daerah dapat dialihkan untuk kepentingan di luar anggaran resmi.
KPK kini berkonsentrasi merampungkan perkara lima tersangka, sembari membuka ruang pengembangan apabila bukti baru menunjukkan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!