Megawati Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kekhawatirannya
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD./visi.news/harianindo.
"Prinsipnya saya setuju, kata Bu Mega. Jadi tidak menolak, itu satu rancangan yang bagus. Itu saya bicara dengan Bu Mega, bahwa dia clear, PDI-P tidak menolak," ungkap Mahfud.
Namun, Mahfud berpandangan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya menunggu pembenahan di kepolisian dan Kejaksaan selesai. Menurut dia, pembenahan kedua institusi tersebut sudah memiliki landasan undang-undang tersendiri.
"Stimultan dong, polisi yang harus bersih, jaksa yang harus bersih, itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal dilaksanakan, lalu tambah dengan undang-undang Perampasan Aset," ujar Mahfud.
Karena itu, Mahfud mengapresiasi DPR yang mulai membahas RUU Perampasan Aset dan menargetkan aturan tersebut disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu. Menurut dia, aturan mengenai perampasan aset terkait tindak pidana merupakan payung hukum dengan konsep yang baru di Indonesia.
"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman kembali menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset membahas konsep yang baru sehingga membutuhkan waktu dalam proses penyusunannya.
"Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru," ujar Habiburokhman.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!