Jaksa KPK Putar Rekaman Rapat Kemenag Era Yaqut di Persidang

Desi Rossilawati
Kamis, 3 September 2026 | 16:25 WIB
Bagikan
Jaksa KPK Putar Rekaman Rapat Kemenag Era Yaqut di Persidang

Sidang kasus korupsi kuota haji./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman rapat daring Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Rekaman tersebut berisi penjelasan mengenai pengalihan sisa kuota petugas haji khusus untuk jemaah haji khusus sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).

Rekaman diputar jaksa saat memeriksa saksi Deni Sefianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Deni dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dalam persidangan, jaksa memutar beberapa penggalan rekaman. Dalam rekaman tersebut, Deni yang saat itu merupakan salah satu staf di Kemenag menjelaskan mengenai KMA yang dibuat pada era Yaqut.

Menurut isi rekaman, ketentuan dalam KMA tersebut memungkinkan sisa kuota petugas haji khusus diberikan kepada jemaah haji khusus.

"Baik. Di sini poin 6 menit ke-22," ujar jaksa.

Berikut penggalan isi rekaman yang diputar dalam persidangan:

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.