Jaksa KPK Putar Rekaman Rapat Kemenag Era Yaqut di Persidang

Desi Rossilawati
Kamis, 3 September 2026 | 16:25 WIB
Bagikan
Jaksa KPK Putar Rekaman Rapat Kemenag Era Yaqut di Persidang

Sidang kasus korupsi kuota haji./visi.news/ist.

"Betul," jawab Deni.

Dalam perkara tersebut, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut jaksa, pengisian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa juga meyakini perkara tersebut telah memperkaya Yaqut sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 berdasarkan kurs yang digunakan dalam materi dakwaan.

Selain itu, jaksa meyakini sejumlah pihak lain turut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menyebut adanya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan.

Jaksa menyatakan praktik tersebut menyebabkan adanya jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan. Sebaliknya, terdapat jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat tetapi justru diberangkatkan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.