Jaksa KPK Putar Rekaman Rapat Kemenag Era Yaqut di Persidang
Sidang kasus korupsi kuota haji./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman rapat daring Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Rekaman tersebut berisi penjelasan mengenai pengalihan sisa kuota petugas haji khusus untuk jemaah haji khusus sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).
Rekaman diputar jaksa saat memeriksa saksi Deni Sefianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Deni dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam persidangan, jaksa memutar beberapa penggalan rekaman. Dalam rekaman tersebut, Deni yang saat itu merupakan salah satu staf di Kemenag menjelaskan mengenai KMA yang dibuat pada era Yaqut.
Menurut isi rekaman, ketentuan dalam KMA tersebut memungkinkan sisa kuota petugas haji khusus diberikan kepada jemaah haji khusus.
"Baik. Di sini poin 6 menit ke-22," ujar jaksa.
Berikut penggalan isi rekaman yang diputar dalam persidangan:
"Kuota haji khusus tambahan, yaitu jemaah haji sebanyak 922 dan petugas itu berjumlah 10.000. Di sini yang membedakan dengan tahun lalu, Bapak dan Ibu, adalah di diktum ke-8. Untuk itu ada, ada norma yang berbunyi bahwa sisa kuota, baik itu sisa kuota haji reguler dan sisa kuota haji khusus itu merupakan wewenang Menteri Agama. Itu untuk tahun ini, dari KMA kemarin yang keluar, itu tidak ada Pak, atau kita hapuskan norma tersebut. Kita ganti dengan waktu itu kalau ada sisa kuota petugas itu, ada sisa kuota petugas diberikan kepada jemaah, begitu, Pak," demikian ucapan Deni dalam rekaman yang diputar jaksa.
Jaksa kemudian mengonfirmasi isi rekaman tersebut kepada Deni. Deni membenarkan bahwa suara dalam rekaman merupakan suaranya.
"Jadi keterangan tadi, Pak, sama-sama kita dengar bahwa apabila masih terdapat kuota petugas haji khusus pada akhir pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus, maka sisa kuota dapat diberikan kepada jemaah haji khusus, Pak. Itu terang dari suara Bapak tuh," ujar jaksa.
"Gimana, Pak? Ulangi, Pak," sahut Deni.
"Mati, mati mic-nya, Pak," timpal ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
Jaksa kembali mengulangi isi rekaman yang sebelumnya diperdengarkan dalam persidangan.
"Tadi kan sama-sama kita dengar. Itu tadi suaranya Bapak menyampaikan bahwa dalam hal masih terdapat sisa kuota petugas haji khusus pada akhir pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus, maka sisa kuota dapat diberikan kepada jemaah haji khusus. Ya, Pak, ya?" tanya jaksa.
"Oke. Maka itulah yang menjadi perbedaan antara diktum kelima KMA Nomor 1156 dengan diktum kelima sebelumnya, yaitu KMA Nomor 467 Tahun 2023?" sambung jaksa.
"Betul," jawab Deni.
Dalam perkara tersebut, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut jaksa, pengisian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa juga meyakini perkara tersebut telah memperkaya Yaqut sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 berdasarkan kurs yang digunakan dalam materi dakwaan.
Selain itu, jaksa meyakini sejumlah pihak lain turut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menyebut adanya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan.
Jaksa menyatakan praktik tersebut menyebabkan adanya jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan. Sebaliknya, terdapat jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat tetapi justru diberangkatkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!