Tersangka Pembunuhan Perempuan Dibakar di Demak Ditangkap
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan Polres Demak menangkap BI (52), tersangka pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Kabupaten Demak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, mengatakan BI ditangkap di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang.
BI ditangkap pada Kamis dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus penemuan jasad perempuan di sebuah pos ronda di Desa Kebonagung, Kabupaten Demak, Selasa (1/9/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sebuah palu yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Anwar menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penemuan jasad perempuan tanpa identitas dalam kondisi terbakar.
Dari hasil penyelidikan, korban kemudian diketahui berinisial SL (42), warga Kabupaten Grobogan.
Polisi selanjutnya menelusuri orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada BI yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
"Pengakuan pelaku, perbuatan itu dipicu cemburu," kata Anwar dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/9/2026).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!