Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
Artis Revaldo Fifaldi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Artis Revaldo Fifaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya. Polisi menjerat Revaldo dengan sejumlah pasal terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika serta penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengatakan Revaldo telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses penyidikan.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis," kata Nasriadi, Rabu (26/8/2026).
Menurut Nasriadi, Revaldo dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Polisi menyebut barang yang diperoleh Revaldo didapatkan secara ilegal.
"Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," jelasnya.
Nasriadi mengatakan penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan Revaldo mendapatkan dan menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
"Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita," tambah dia.
Alasan Revaldo Konsumsi Narkoba
Sebelumnya, polisi juga mengungkap alasan Revaldo kembali mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, Revaldo mengaku menggunakan narkoba agar tubuhnya merasa bugar dan memiliki tenaga lebih kuat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!