Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
Artis Revaldo Fifaldi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Artis Revaldo Fifaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya. Polisi menjerat Revaldo dengan sejumlah pasal terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika serta penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengatakan Revaldo telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses penyidikan.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis," kata Nasriadi, Rabu (26/8/2026).
Menurut Nasriadi, Revaldo dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Polisi menyebut barang yang diperoleh Revaldo didapatkan secara ilegal.
"Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," jelasnya.
Nasriadi mengatakan penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan Revaldo mendapatkan dan menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
"Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita," tambah dia.
Alasan Revaldo Konsumsi Narkoba
Sebelumnya, polisi juga mengungkap alasan Revaldo kembali mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, Revaldo mengaku menggunakan narkoba agar tubuhnya merasa bugar dan memiliki tenaga lebih kuat.
"Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena ya karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya," kata Nasriadi.
Selain itu, Revaldo juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya menggunakan narkoba karena banyak pikiran. Namun, polisi menyatakan fokus penyidikan pada dugaan penggunaan dan kepemilikan narkotika.
"Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," jelasnya.
Ditangkap di Apartemen
Revaldo ditangkap untuk keempat kalinya terkait kasus narkoba pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Saat tiba di apartemen, polisi mendapati Revaldo tengah melakukan transaksi narkoba.
Kasus tersebut selanjutnya dikembangkan hingga Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!