Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok
ED
PN
Politisi PDI Perjuangan yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai potensi pemilu dipercepat akibat dinamika dan suhu politik yang semakin memanas.
Menurut TB Hasanuddin, istilah 'pemilu dipercepat' perlu digunakan secara hati-hati karena konsep tersebut lebih dikenal dalam sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, pemilu dapat dipercepat ketika mayoritas partai di parlemen tidak lagi mendukung pemerintah, misalnya melalui mosi tidak percaya, sehingga diperlukan pembentukan pemerintahan baru melalui pemilu.
Menurut TB Hasanuddin, istilah 'pemilu dipercepat' perlu digunakan secara hati-hati karena konsep tersebut lebih dikenal dalam sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, pemilu dapat dipercepat ketika mayoritas partai di parlemen tidak lagi mendukung pemerintah, misalnya melalui mosi tidak percaya, sehingga diperlukan pembentukan pemerintahan baru melalui pemilu.
Sementara itu, Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, tidak dikenal mekanisme mosi tidak percaya terhadap pemerintah seperti dalam sistem parlementer. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh Presiden, mekanisme yang tersedia adalah pemakzulan yang harus didasarkan pada alasan konstitusional serta melalui prosedur hukum dan politik yang telah ditentukan.
“Dalam sistem presidensial yang dijalankan negara kita, pemakzulan presiden merupakan proses panjang, baik secara politik maupun hukum. Secara politik, ada proses pengajuan dari DPR. Kemudian secara hukum, ada proses pembuktian dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, proses selanjutnya dibawa ke rapat paripurna MPR dengan persyaratan kuorum tertentu untuk memutuskan pemakzulan,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (26/8/2026).
Salah satu tahapan dalam proses tersebut adalah penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagaimana diatur dalam UU MD3. Hak ini dapat digunakan untuk menyikapi kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun luar negeri.
Mekanisme tersebut juga berkaitan dengan dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 79 ayat (4).
Hak menyatakan pendapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 anggota DPR. Jika memenuhi persyaratan administratif, usulan tersebut dapat dilanjutkan ke rapat paripurna.
Keputusan DPR atas usulan tersebut baru dinyatakan sah apabila rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir, sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 210 ayat (1) dan (3).
Jika usulan disetujui, DPR wajib membentuk panitia khusus (Pansus) yang anggotanya berasal dari seluruh unsur fraksi di DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 212 ayat (2).
Keputusan DPR atas laporan Pansus juga memiliki persyaratan kuorum dan persetujuan tertentu. Keputusan dinyatakan sah apabila rapat dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 213 ayat (1) dan Pasal 214 ayat (4).
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bersidang untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika MK menyatakan dugaan pelanggaran terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR, sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 215 ayat (1).
Setelah itu, MPR menggelar sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan DPR.
Keputusan MPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dinyatakan sah apabila sidang paripurna dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir, sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 38 ayat (3).
Karena itu, TB Hasanuddin menilai penggunaan istilah 'pemilu dipercepat' dalam konteks Indonesia perlu dipahami secara tepat.
“Intinya, penggunaan istilah ‘pemilu dipercepat’ harus hati-hati. Dalam sistem presidensial, konsep tersebut tidak dikenal seperti dalam sistem parlementer. Secara konstitusional, dalam konteks presidensialisme Indonesia, ada proses pemakzulan yang harus terlebih dahulu melalui mekanisme dan pembuktian hukum yang mengikat,” jelasnya.
TB Hasanuddin menegaskan, upaya untuk menurunkan seorang presiden di tengah masa jabatan bukanlah sesuatu yang mudah dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dinamika atau tekanan politik.
“Menurut saya, prosedur untuk menurunkan seorang presiden di tengah jalan itu tidak mudah, apalagi jika dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan. Kalau kita mempertanyakan apakah pemerintahan Prabowo saat ini akan dilanjutkan atau tidak, sampai sekarang di DPR maupun MPR tidak ada yang mengarah ke sana,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan atau upaya menjatuhkan pemerintahan di luar mekanisme konstitusional dapat menimbulkan dampak luas terhadap stabilitas nasional.
“Saya punya pengalaman ketika berada di dalam lingkaran pemerintahan. Karena itu, saya memahami bahwa pergantian atau upaya menjatuhkan pemerintahan di luar mekanisme konstitusional dapat berdampak luas terhadap keamanan, pertahanan, sosial, ekonomi, serta berbagai aspek kehidupan nasional,” ungkapnya.
Menurut TB Hasanuddin, pemerintah saat ini sebaiknya diberikan kesempatan untuk menjalankan mandat konstitusionalnya selama lima tahun. Jika terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, hal tersebut tetap dapat dikritisi dan diperbaiki melalui mekanisme demokrasi.
“Sebaiknya pemerintahan yang sekarang diberi kesempatan menjalankan mandatnya selama lima tahun sesuai konstitusi. Kalau ada kekurangan, mari kita perbaiki melalui kritik, saran, dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!