Jaksa KPK Putar Rekaman Rapat Kemenag Era Yaqut di Persidang
Sidang kasus korupsi kuota haji./visi.news/ist.
"Kuota haji khusus tambahan, yaitu jemaah haji sebanyak 922 dan petugas itu berjumlah 10.000. Di sini yang membedakan dengan tahun lalu, Bapak dan Ibu, adalah di diktum ke-8. Untuk itu ada, ada norma yang berbunyi bahwa sisa kuota, baik itu sisa kuota haji reguler dan sisa kuota haji khusus itu merupakan wewenang Menteri Agama. Itu untuk tahun ini, dari KMA kemarin yang keluar, itu tidak ada Pak, atau kita hapuskan norma tersebut. Kita ganti dengan waktu itu kalau ada sisa kuota petugas itu, ada sisa kuota petugas diberikan kepada jemaah, begitu, Pak," demikian ucapan Deni dalam rekaman yang diputar jaksa.
Jaksa kemudian mengonfirmasi isi rekaman tersebut kepada Deni. Deni membenarkan bahwa suara dalam rekaman merupakan suaranya.
"Jadi keterangan tadi, Pak, sama-sama kita dengar bahwa apabila masih terdapat kuota petugas haji khusus pada akhir pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus, maka sisa kuota dapat diberikan kepada jemaah haji khusus, Pak. Itu terang dari suara Bapak tuh," ujar jaksa.
"Gimana, Pak? Ulangi, Pak," sahut Deni.
"Mati, mati mic-nya, Pak," timpal ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
Jaksa kembali mengulangi isi rekaman yang sebelumnya diperdengarkan dalam persidangan.
"Tadi kan sama-sama kita dengar. Itu tadi suaranya Bapak menyampaikan bahwa dalam hal masih terdapat sisa kuota petugas haji khusus pada akhir pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus, maka sisa kuota dapat diberikan kepada jemaah haji khusus. Ya, Pak, ya?" tanya jaksa.
"Oke. Maka itulah yang menjadi perbedaan antara diktum kelima KMA Nomor 1156 dengan diktum kelima sebelumnya, yaitu KMA Nomor 467 Tahun 2023?" sambung jaksa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!