Erna Sari Dewi Soroti Anggaran Transformasi Digital Desa hingga Transmigrasi 3 Sep 2026 Mori Hanafi Minta Pemerintah Siapkan Anggaran Pembangunan Kembali Kantor DPRD NTB dan Sulsel 3 Sep 2026 Belajar dari China, Firman Soebagyo Dorong 3 Strategi Tangani Karhutla 3 Sep 2026 Rycko Menoza Pertanyakan Anggaran Taman Budaya Turun Rp13,2 Miliar 3 Sep 2026 Adisatrya Soroti Akses Modal dan Pasar UMKM dalam Pembahasan RUU KADIN 3 Sep 2026 Tak Kerjakan PR, 10 Siswa Diduga Dipukul Guru SD di Medan 3 Sep 2026 BGN Ungkap Penyebab 512 Santri Sidoarjo Keracunan MBG 3 Sep 2026 Bank Nagari Hadirkan Promo Kredit Sambut Hari Pelanggan Nasional 3 Sep 2026 Sepak Bola Indonesia Berduka, Iwan Setiawan Meninggal Dunia 3 Sep 2026 Citra Satelit Ungkap Tanda Gletser Nepal Sebelum Longsor 3 Sep 2026 Erna Sari Dewi Soroti Anggaran Transformasi Digital Desa hingga Transmigrasi 3 Sep 2026 Mori Hanafi Minta Pemerintah Siapkan Anggaran Pembangunan Kembali Kantor DPRD NTB dan Sulsel 3 Sep 2026 Belajar dari China, Firman Soebagyo Dorong 3 Strategi Tangani Karhutla 3 Sep 2026 Rycko Menoza Pertanyakan Anggaran Taman Budaya Turun Rp13,2 Miliar 3 Sep 2026 Adisatrya Soroti Akses Modal dan Pasar UMKM dalam Pembahasan RUU KADIN 3 Sep 2026 Tak Kerjakan PR, 10 Siswa Diduga Dipukul Guru SD di Medan 3 Sep 2026 BGN Ungkap Penyebab 512 Santri Sidoarjo Keracunan MBG 3 Sep 2026 Bank Nagari Hadirkan Promo Kredit Sambut Hari Pelanggan Nasional 3 Sep 2026 Sepak Bola Indonesia Berduka, Iwan Setiawan Meninggal Dunia 3 Sep 2026 Citra Satelit Ungkap Tanda Gletser Nepal Sebelum Longsor 3 Sep 2026

Adisatrya Soroti Akses Modal dan Pasar UMKM dalam Pembahasan RUU KADIN

Desi Rossilawati
PN
Kamis, 3 September 2026 | 12:53 WIB
Bagikan
Adisatrya Soroti Akses Modal dan Pasar UMKM dalam Pembahasan RUU KADIN

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adisatrya Suryo Sulisto./visi.news/ist.

VISI.NEWS — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto, mendorong agar Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia tetap menjadi lembaga yang independen dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KADIN.

Menurut Adisatrya, independensi KADIN penting agar organisasi tersebut dapat menjalankan perannya sebagai wadah pelaku dunia usaha sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi.

"Kami berharap KADIN tetap menjadi lembaga yang independen," ujar Adisatrya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI terkait penyusunan RUU KADIN bersama Ketua KADIN Indonesia, Selasa (2/9/2026).

Ia menilai suara dan masukan dari KADIN sebagai representasi pelaku usaha perlu lebih didengar pemerintah sebelum menetapkan berbagai kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan perekonomian.

Adisatrya menegaskan, pelaku usaha memiliki pengalaman langsung terhadap berbagai kondisi dan tantangan dunia usaha. Karena itu, masukan dari KADIN dinilai dapat menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

"Kami berharap masukan-masukan dari KADIN harus lebih didengar lagi oleh pemerintah sebelum mereka menetapkan kebijakan dan kebijakan perekonomian," katanya.

Selain independensi KADIN, Adisatrya juga menyoroti kondisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih menghadapi berbagai kendala.

Menurut dia, perhatian terhadap UMKM menjadi penting karena banyak pelaku usaha di daerah pemilihan masing-masing anggota DPR yang masih membutuhkan dukungan untuk mengembangkan usahanya.

Adisatrya menyebut akses pendanaan dan pasar masih menjadi persoalan utama yang dihadapi sebagian pelaku UMKM.

"Sayangnya memang kemajuan mereka belum seperti yang kita inginkan. Masih sulit mengakses pendanaan, masih sulit mengakses pasar," ujarnya.

Meski perkembangan ekonomi digital telah memberikan sejumlah kemudahan bagi UMKM, dia menilai masih banyak hal yang perlu diperbaiki agar pelaku usaha kecil dapat berkembang dan naik kelas.

Karena itu, pembahasan RUU KADIN diharapkan tidak hanya memperkuat kelembagaan KADIN, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap pengembangan ekosistem usaha, termasuk UMKM.

Dalam proses penyusunan RUU KADIN, Komisi VI DPR RI juga akan meminta pandangan dari berbagai pihak. Adisatrya mengatakan pihaknya akan mengundang pakar dan akademisi untuk memberikan masukan terkait pengembangan UMKM.

Selain akademisi, sejumlah pemangku kepentingan atau stakeholder lainnya juga akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

"Kami juga akan mengundang para pakar akademisi untuk memberikan pandangan-pandangan mereka terhadap UMKM dan kami akan undang juga beberapa stakeholders lainnya," kata Adisatrya.

Menurutnya, berbagai masukan tersebut diperlukan untuk memperkaya pembahasan dan meningkatkan kualitas RUU KADIN yang tengah disusun.

Ia berharap proses pembahasan yang melibatkan pemerintah, KADIN, akademisi, pelaku usaha, serta stakeholder terkait dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat dunia usaha nasional sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.