Megawati Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kekhawatirannya
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD./visi.news/harianindo.
VISI.NEWS - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri pada dasarnya mendukung rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Hal tersebut disampaikan Mahfud setelah dirinya menemui Megawati pada Maret 2023. Pertemuan itu dilakukan setelah muncul pernyataan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto, terkait RUU Perampasan Aset.
"Karena ini yang mewakili suara ini PDI-P, Pak Bambang Pacul, saya bicara dengan Bu Mega tentang undang-undang Perampasan Aset. Pertama begini, kenapa PDI-P menyuarakan tidak setuju undang-undang Perampasan Aset ini, kan sudah diajukan pemerintah sejak lama, sejak tahun 2015," ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (3/9/2026).
Mahfud kemudian menyampaikan jawaban Megawati mengenai sikapnya terhadap RUU tersebut.
"Bu Mega, 'loh Pak Mahfud saya ini setuju undang-undang Perampasan Aset, itu bagus'," sambungnya.
Megawati Khawatir RUU Disalahgunakan
Meski mendukung RUU Perampasan Aset, Mahfud mengatakan Megawati memiliki kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan aturan tersebut oleh aparat penegak hukum.
"Dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa, dan sebagainya, yang situasinya masih seperti ini polisi dan jaksanya sebagai penegak hukumnya enggak bagus," ujar Mahfud menyampaikan kekhawatiran Megawati.
Menurut Mahfud, kekhawatiran tersebut membuat Megawati saat itu berpesan agar pembenahan terhadap kepolisian dan Kejaksaan dilakukan terlebih dahulu sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!