Asep Wahyuwijaya Soroti Kesiapan Bandara dan Hak Pensiunan Angkasa Pura
PN
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Nasdem Asep Wahyuwijaya./visi.news/ist.
VISI.NEWS — Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menyoroti kesiapan infrastruktur kebandarudaraan nasional serta perlindungan hak pensiunan dalam proses transformasi PT Angkasa Pura Indonesia. Ia meminta pembenahan perusahaan tidak hanya berorientasi pada efisiensi bisnis, tetapi juga memastikan pelayanan bandara dan kesejahteraan pensiunan tetap menjadi perhatian.
Asep menilai momentum pendaratan pesawat Airbus A380 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kesiapan infrastruktur bandara Indonesia dalam melayani pesawat berbadan lebar dengan kapasitas penumpang besar.
Menurutnya, kesiapan bandara tidak cukup hanya dilihat dari kemampuan landasan pacu atau runway menerima pesawat berukuran besar. Berbagai fasilitas pendukung, termasuk pelayanan penumpang, juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan operasional pesawat tersebut.
“Fenomena masuknya Airbus A380 ke Cengkareng ini menarik. Kita harus melihat apakah fasilitas bandara kita benar-benar sudah siap meng-cover seluruh kebutuhan pelayanan pesawat dan penumpang dengan kapasitas sebesar itu. Ini harus menjadi bagian dari evaluasi Angkasa Pura ke depan,” ujar Asep Asep dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama PT Angkasa Pura Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Selain infrastruktur, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat V atau Kabupaten Bogor tersebut meminta proses transformasi PT Angkasa Pura Indonesia memperhatikan aspek tata kelola dan perlindungan hak pekerja.
Asep mengingatkan transformasi perusahaan tidak boleh hanya diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja korporasi. Menurutnya, proses tersebut juga harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi pegawai serta pensiunan yang selama bertahun-tahun telah berkontribusi terhadap perusahaan.
Ia secara khusus menyoroti aspirasi mengenai adanya perbedaan perlakuan terhadap hak pensiunan eks Angkasa Pura I dan eks Angkasa Pura II.
Asep meminta manajemen PT Angkasa Pura Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut. Ia menilai penggabungan kedua perusahaan semestinya menjadi momentum untuk memastikan tidak ada kelompok pensiunan yang kehilangan hak akibat kebijakan yang pernah diambil manajemen sebelumnya.
“Kalau hak pensiunan eks Angkasa Pura I tetap diberikan, sementara ada pensiunan eks Angkasa Pura II yang haknya tidak lagi di-cover karena keputusan direksi sebelumnya, tentu ini perlu dilihat kembali secara fair. Jangan sampai setelah menjadi satu perusahaan justru masih terdapat perlakuan yang berbeda terhadap para pensiunannya,” tegasnya.
Menurut Asep, persoalan hak pensiunan tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban finansial perusahaan. Lebih dari itu, penyelesaian hak pensiunan merupakan bentuk penghargaan terhadap para pekerja yang telah berkontribusi dalam perjalanan dan perkembangan Angkasa Pura.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu menegaskan proses transformasi perusahaan harus tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Mereka sedikit banyak telah memberikan kontribusi kepada perusahaan. Karena itu, transformasi harus tetap memiliki sisi kemanusiaan. Hak dan kesejahteraan pensiunan harus menjadi bagian yang tidak boleh dilepaskan dari proses pembenahan perusahaan,” pungkas Asep.
Asep menilai momentum pendaratan pesawat Airbus A380 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kesiapan infrastruktur bandara Indonesia dalam melayani pesawat berbadan lebar dengan kapasitas penumpang besar.
Menurutnya, kesiapan bandara tidak cukup hanya dilihat dari kemampuan landasan pacu atau runway menerima pesawat berukuran besar. Berbagai fasilitas pendukung, termasuk pelayanan penumpang, juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan operasional pesawat tersebut.
“Fenomena masuknya Airbus A380 ke Cengkareng ini menarik. Kita harus melihat apakah fasilitas bandara kita benar-benar sudah siap meng-cover seluruh kebutuhan pelayanan pesawat dan penumpang dengan kapasitas sebesar itu. Ini harus menjadi bagian dari evaluasi Angkasa Pura ke depan,” ujar Asep Asep dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama PT Angkasa Pura Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Selain infrastruktur, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat V atau Kabupaten Bogor tersebut meminta proses transformasi PT Angkasa Pura Indonesia memperhatikan aspek tata kelola dan perlindungan hak pekerja.
Asep mengingatkan transformasi perusahaan tidak boleh hanya diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja korporasi. Menurutnya, proses tersebut juga harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi pegawai serta pensiunan yang selama bertahun-tahun telah berkontribusi terhadap perusahaan.
Ia secara khusus menyoroti aspirasi mengenai adanya perbedaan perlakuan terhadap hak pensiunan eks Angkasa Pura I dan eks Angkasa Pura II.
Asep meminta manajemen PT Angkasa Pura Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut. Ia menilai penggabungan kedua perusahaan semestinya menjadi momentum untuk memastikan tidak ada kelompok pensiunan yang kehilangan hak akibat kebijakan yang pernah diambil manajemen sebelumnya.
“Kalau hak pensiunan eks Angkasa Pura I tetap diberikan, sementara ada pensiunan eks Angkasa Pura II yang haknya tidak lagi di-cover karena keputusan direksi sebelumnya, tentu ini perlu dilihat kembali secara fair. Jangan sampai setelah menjadi satu perusahaan justru masih terdapat perlakuan yang berbeda terhadap para pensiunannya,” tegasnya.
Menurut Asep, persoalan hak pensiunan tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban finansial perusahaan. Lebih dari itu, penyelesaian hak pensiunan merupakan bentuk penghargaan terhadap para pekerja yang telah berkontribusi dalam perjalanan dan perkembangan Angkasa Pura.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu menegaskan proses transformasi perusahaan harus tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Mereka sedikit banyak telah memberikan kontribusi kepada perusahaan. Karena itu, transformasi harus tetap memiliki sisi kemanusiaan. Hak dan kesejahteraan pensiunan harus menjadi bagian yang tidak boleh dilepaskan dari proses pembenahan perusahaan,” pungkas Asep.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!