Tonny Tesar Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Selesaikan Konflik Tanah
PN
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Nasdem Tonny Tesar./visi.news/ist.
VISI.NEWS — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria penting untuk menghadirkan payung hukum yang mampu menyelesaikan persoalan agraria lintas sektor.
Menurut Tonny, urgensi RUU Reforma Agraria tidak terlepas dari masih tingginya konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, serta tumpang tindih regulasi, data, dan kewenangan antar sektor.
“Memang di dalam penyusunan undang-undang ini kami menganggap sangat penting karena persoalan yang tadi disampaikan bahwa ada problem di negara kita dalam pengaturan tentang undang-undang sektoral yang lain,” ujar Tonny dalam Rapat Pleno Badan Keahlian dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Tonny mengatakan persoalan agraria selama ini bersinggungan dengan berbagai aturan sektoral, mulai dari kehutanan, minyak dan gas bumi, perikanan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau, hingga pertambangan mineral dan batu bara.
Karena itu, ia menilai diperlukan satu regulasi yang dapat menjadi payung hukum untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan dan kewenangan tersebut.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti pentingnya membangun sistem permanen yang menghubungkan administrasi hak atas tanah, data spasial, perencanaan tata ruang, perlindungan lingkungan, pembagian kewenangan, penyelesaian sengketa, hingga mekanisme koreksi terhadap kebijakan.
Menurutnya, penataan dan perencanaan ruang tidak seharusnya hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hingga pemerintahan desa perlu dilibatkan, terutama dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat di daerah.
“Artinya bahwa pemerintah daerah juga harus ikut dalam penataan dan perencanaan tata ruangnya. Karena di saat ini kalau kita lihat pembagian lahan yang untuk kepentingan PSN misalnya, itu masyarakat daerah, pemerintah daerah itu tidak dilibatkan,” jelasnya.
Tonny menilai pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, termasuk masyarakat di wilayah adat.
Ia mencontohkan persoalan perizinan pertambangan di wilayah yang memiliki potensi pariwisata serta konflik penguasaan lahan di Papua. Salah satunya terkait wilayah Raja Ampat yang memiliki potensi pariwisata namun juga menghadapi persoalan izin pertambangan.
“Kalau di Papua, di Raja Ampat itu daerah pariwisata kemudian masuk izin pertambangan, tapi daerah tidak terlibat. Kemudian daerah yang potensi pariwisata yang begitu luar biasa harus rusak hanya untuk izin pertambangan yang dikeluarkan dari pusat,” ujar legislator daerah pemilihan Papua tersebut.
Ia menegaskan penyusunan RUU Reforma Agraria harus diarahkan untuk menjawab berbagai konflik dan persoalan penguasaan tanah yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Tonny pun menyatakan setuju agar Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Namun, ia menekankan perlunya kesepakatan bersama mengenai orientasi serta judul atau nomenklatur RUU agar pembahasan dapat berjalan secara lebih terarah.
“Jadi intinya kami merasa penting sekali undang-undang ini, cuma judulnya yang kita minta untuk kita sepakati bersama agar pembahasan kita bisa terus maju,” pungkasnya.
Menurut Tonny, urgensi RUU Reforma Agraria tidak terlepas dari masih tingginya konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, serta tumpang tindih regulasi, data, dan kewenangan antar sektor.
“Memang di dalam penyusunan undang-undang ini kami menganggap sangat penting karena persoalan yang tadi disampaikan bahwa ada problem di negara kita dalam pengaturan tentang undang-undang sektoral yang lain,” ujar Tonny dalam Rapat Pleno Badan Keahlian dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Tonny mengatakan persoalan agraria selama ini bersinggungan dengan berbagai aturan sektoral, mulai dari kehutanan, minyak dan gas bumi, perikanan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau, hingga pertambangan mineral dan batu bara.
Karena itu, ia menilai diperlukan satu regulasi yang dapat menjadi payung hukum untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan dan kewenangan tersebut.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti pentingnya membangun sistem permanen yang menghubungkan administrasi hak atas tanah, data spasial, perencanaan tata ruang, perlindungan lingkungan, pembagian kewenangan, penyelesaian sengketa, hingga mekanisme koreksi terhadap kebijakan.
Menurutnya, penataan dan perencanaan ruang tidak seharusnya hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hingga pemerintahan desa perlu dilibatkan, terutama dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat di daerah.
“Artinya bahwa pemerintah daerah juga harus ikut dalam penataan dan perencanaan tata ruangnya. Karena di saat ini kalau kita lihat pembagian lahan yang untuk kepentingan PSN misalnya, itu masyarakat daerah, pemerintah daerah itu tidak dilibatkan,” jelasnya.
Tonny menilai pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, termasuk masyarakat di wilayah adat.
Ia mencontohkan persoalan perizinan pertambangan di wilayah yang memiliki potensi pariwisata serta konflik penguasaan lahan di Papua. Salah satunya terkait wilayah Raja Ampat yang memiliki potensi pariwisata namun juga menghadapi persoalan izin pertambangan.
“Kalau di Papua, di Raja Ampat itu daerah pariwisata kemudian masuk izin pertambangan, tapi daerah tidak terlibat. Kemudian daerah yang potensi pariwisata yang begitu luar biasa harus rusak hanya untuk izin pertambangan yang dikeluarkan dari pusat,” ujar legislator daerah pemilihan Papua tersebut.
Ia menegaskan penyusunan RUU Reforma Agraria harus diarahkan untuk menjawab berbagai konflik dan persoalan penguasaan tanah yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Tonny pun menyatakan setuju agar Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Namun, ia menekankan perlunya kesepakatan bersama mengenai orientasi serta judul atau nomenklatur RUU agar pembahasan dapat berjalan secara lebih terarah.
“Jadi intinya kami merasa penting sekali undang-undang ini, cuma judulnya yang kita minta untuk kita sepakati bersama agar pembahasan kita bisa terus maju,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!