KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi 2 Sep 2026 Soroti Anggaran Pendamping Desa, Musa Rajekshah: Harus Ada Manfaat Nyata 2 Sep 2026 Tonny Tesar Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Selesaikan Konflik Tanah 2 Sep 2026 20 Bangli di Atas Drainase Jalan Bojongsoang Ditertibkan 2 Sep 2026 Jaksa Agung Dua Kali Sebut 'Badai Pasti Berlalu' di HUT ke-81 Kejaksaan 2 Sep 2026 Klok dan Beckham Samai Rekor Dedi Kusnandar di Asia 2 Sep 2026 Kepala SPPG Kalitengah Sidoarjo Minta Maaf soal Dugaan Keracunan MBG 2 Sep 2026 Musa Rajekshah Imbau Warga Tak Panik Hadapi Erupsi Gunung Sinabung 2 Sep 2026 Netty Aher Dorong Magang Nasional Jadi Jembatan Fresh Graduate ke Dunia Kerja 2 Sep 2026 Robert Kardinal Usul Pelaku Pembakaran Hutan Dapat Diganjar Hukuman Mati 2 Sep 2026 KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi 2 Sep 2026 Soroti Anggaran Pendamping Desa, Musa Rajekshah: Harus Ada Manfaat Nyata 2 Sep 2026 Tonny Tesar Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Selesaikan Konflik Tanah 2 Sep 2026 20 Bangli di Atas Drainase Jalan Bojongsoang Ditertibkan 2 Sep 2026 Jaksa Agung Dua Kali Sebut 'Badai Pasti Berlalu' di HUT ke-81 Kejaksaan 2 Sep 2026 Klok dan Beckham Samai Rekor Dedi Kusnandar di Asia 2 Sep 2026 Kepala SPPG Kalitengah Sidoarjo Minta Maaf soal Dugaan Keracunan MBG 2 Sep 2026 Musa Rajekshah Imbau Warga Tak Panik Hadapi Erupsi Gunung Sinabung 2 Sep 2026 Netty Aher Dorong Magang Nasional Jadi Jembatan Fresh Graduate ke Dunia Kerja 2 Sep 2026 Robert Kardinal Usul Pelaku Pembakaran Hutan Dapat Diganjar Hukuman Mati 2 Sep 2026

KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi

Desi Rossilawati
PN
Rabu, 2 September 2026 | 23:02 WIB
Bagikan
KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat./visi.news/ist.

VISI.NEWS Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data tersebut merupakan rekapitulasi hingga Rabu (2/9/2026).

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan setelah KLH melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi memiliki lahan terbakar dalam skala signifikan.

"Di Kalimantan Barat ada tujuh perusahaan disegel. Di Sumatera Selatan ada empat perusahaan disegel. Di Kalimantan Selatan ada empat perusahaan disegel," kata Jumhur kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Selain itu, KLH menyegel tiga perusahaan di Kalimantan Tengah. Masing-masing satu perusahaan juga disegel di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

Jumhur menjelaskan, perusahaan yang disegel merupakan badan usaha yang berdasarkan hasil verifikasi diketahui memiliki lahan terbakar dalam luasan signifikan.

Pemerintah, kata dia, menerapkan prinsip strict liability terhadap perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah yang berada dalam pengelolaannya.

"Yang kita segel itu yang memang strict liability. Mutlak nyata sekian ratus hektare terbakar dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab," ujarnya.

Meski telah menyegel 21 perusahaan, KLH masih melanjutkan proses penelusuran terhadap perusahaan lain yang terindikasi berkaitan dengan karhutla.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.