KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat./visi.news/ist.
VISI.NEWS — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data tersebut merupakan rekapitulasi hingga Rabu (2/9/2026).
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan setelah KLH melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi memiliki lahan terbakar dalam skala signifikan.
"Di Kalimantan Barat ada tujuh perusahaan disegel. Di Sumatera Selatan ada empat perusahaan disegel. Di Kalimantan Selatan ada empat perusahaan disegel," kata Jumhur kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Selain itu, KLH menyegel tiga perusahaan di Kalimantan Tengah. Masing-masing satu perusahaan juga disegel di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Jumhur menjelaskan, perusahaan yang disegel merupakan badan usaha yang berdasarkan hasil verifikasi diketahui memiliki lahan terbakar dalam luasan signifikan.
Pemerintah, kata dia, menerapkan prinsip strict liability terhadap perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah yang berada dalam pengelolaannya.
"Yang kita segel itu yang memang strict liability. Mutlak nyata sekian ratus hektare terbakar dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab," ujarnya.
Meski telah menyegel 21 perusahaan, KLH masih melanjutkan proses penelusuran terhadap perusahaan lain yang terindikasi berkaitan dengan karhutla.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!