Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) wilayah Kalimantan Selatan./visi.news/reuters.
VISI.NEWS – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di areal kelolaan perusahaan. Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare di sejumlah wilayah Kalimantan.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan sanksi administratif diberikan kepada empat perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, masing-masing PT NES dan PT PSR.
Sanksi diberikan karena karhutla terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan. Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," kata Ardi dalam keterangannya dikutip, Selasa (25/8/2026).
Kemenhut menegaskan, apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terbesar berada di wilayah kerja PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare.
Selanjutnya, PT MPK tercatat memiliki areal terbakar seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!