Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan

Desi Rossilawati
Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Bagikan
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) wilayah Kalimantan Selatan./visi.news/reuters.

VISI.NEWS – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di areal kelolaan perusahaan. Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare di sejumlah wilayah Kalimantan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan sanksi administratif diberikan kepada empat perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, masing-masing PT NES dan PT PSR.

Sanksi diberikan karena karhutla terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan. Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," kata Ardi dalam keterangannya dikutip, Selasa (25/8/2026).

Kemenhut menegaskan, apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terbesar berada di wilayah kerja PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya, PT MPK tercatat memiliki areal terbakar seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Dengan demikian, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing. Pada areal yang terdampak kebakaran, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.

Khusus untuk lahan gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pemegang perizinan berusaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan hutan dan mencegah terjadinya kerusakan.

Menurut dia, sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memastikan perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan. Namun, penanganan dapat dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," ujar Dwi Januanto Nugroho.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.