Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) wilayah Kalimantan Selatan./visi.news/reuters.
Dengan demikian, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing. Pada areal yang terdampak kebakaran, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.
Khusus untuk lahan gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pemegang perizinan berusaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan hutan dan mencegah terjadinya kerusakan.
Menurut dia, sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memastikan perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan. Namun, penanganan dapat dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," ujar Dwi Januanto Nugroho.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!