KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi 2 Sep 2026 Soroti Anggaran Pendamping Desa, Musa Rajekshah: Harus Ada Manfaat Nyata 2 Sep 2026 Tonny Tesar Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Selesaikan Konflik Tanah 2 Sep 2026 20 Bangli di Atas Drainase Jalan Bojongsoang Ditertibkan 2 Sep 2026 Jaksa Agung Dua Kali Sebut 'Badai Pasti Berlalu' di HUT ke-81 Kejaksaan 2 Sep 2026 Klok dan Beckham Samai Rekor Dedi Kusnandar di Asia 2 Sep 2026 Kepala SPPG Kalitengah Sidoarjo Minta Maaf soal Dugaan Keracunan MBG 2 Sep 2026 Musa Rajekshah Imbau Warga Tak Panik Hadapi Erupsi Gunung Sinabung 2 Sep 2026 Netty Aher Dorong Magang Nasional Jadi Jembatan Fresh Graduate ke Dunia Kerja 2 Sep 2026 Robert Kardinal Usul Pelaku Pembakaran Hutan Dapat Diganjar Hukuman Mati 2 Sep 2026 KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi 2 Sep 2026 Soroti Anggaran Pendamping Desa, Musa Rajekshah: Harus Ada Manfaat Nyata 2 Sep 2026 Tonny Tesar Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Selesaikan Konflik Tanah 2 Sep 2026 20 Bangli di Atas Drainase Jalan Bojongsoang Ditertibkan 2 Sep 2026 Jaksa Agung Dua Kali Sebut 'Badai Pasti Berlalu' di HUT ke-81 Kejaksaan 2 Sep 2026 Klok dan Beckham Samai Rekor Dedi Kusnandar di Asia 2 Sep 2026 Kepala SPPG Kalitengah Sidoarjo Minta Maaf soal Dugaan Keracunan MBG 2 Sep 2026 Musa Rajekshah Imbau Warga Tak Panik Hadapi Erupsi Gunung Sinabung 2 Sep 2026 Netty Aher Dorong Magang Nasional Jadi Jembatan Fresh Graduate ke Dunia Kerja 2 Sep 2026 Robert Kardinal Usul Pelaku Pembakaran Hutan Dapat Diganjar Hukuman Mati 2 Sep 2026

KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi

Desi Rossilawati
PN
Rabu, 2 September 2026 | 23:02 WIB
Bagikan
KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat./visi.news/ist.

Jumhur menyebut terdapat 335 perusahaan yang masuk daftar indikasi setelah KLH melakukan pencocokan atau overlay antara data satelit dan data perusahaan.

Ratusan perusahaan tersebut selanjutnya didatangi petugas untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan melalui proses ground check.

"Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan," tutur Jumhur.
Jumhur mengungkapkan, sekitar 30 persen dari perusahaan yang telah disegel sebelumnya pernah mengalami persoalan serupa.

Dalam proses klarifikasi, sejumlah perusahaan menyampaikan bahwa kebakaran yang terjadi di lahannya berasal dari luar wilayah perusahaan.

Namun, KLH tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

Menurut Jumhur, penanganan karhutla menjadi semakin penting karena Indonesia tengah menghadapi kondisi El Nino yang berlangsung panjang.

Ia mengingatkan agar praktik pembakaran lahan dihentikan karena dapat memperbesar risiko kebakaran, terutama ketika kondisi cuaca kering.

"Di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya," katanya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.