KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi 2 Sep 2026 Soroti Anggaran Pendamping Desa, Musa Rajekshah: Harus Ada Manfaat Nyata 2 Sep 2026 Tonny Tesar Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Selesaikan Konflik Tanah 2 Sep 2026 20 Bangli di Atas Drainase Jalan Bojongsoang Ditertibkan 2 Sep 2026 Jaksa Agung Dua Kali Sebut 'Badai Pasti Berlalu' di HUT ke-81 Kejaksaan 2 Sep 2026 Klok dan Beckham Samai Rekor Dedi Kusnandar di Asia 2 Sep 2026 Kepala SPPG Kalitengah Sidoarjo Minta Maaf soal Dugaan Keracunan MBG 2 Sep 2026 Musa Rajekshah Imbau Warga Tak Panik Hadapi Erupsi Gunung Sinabung 2 Sep 2026 Netty Aher Dorong Magang Nasional Jadi Jembatan Fresh Graduate ke Dunia Kerja 2 Sep 2026 Robert Kardinal Usul Pelaku Pembakaran Hutan Dapat Diganjar Hukuman Mati 2 Sep 2026 KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi 2 Sep 2026 Soroti Anggaran Pendamping Desa, Musa Rajekshah: Harus Ada Manfaat Nyata 2 Sep 2026 Tonny Tesar Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Selesaikan Konflik Tanah 2 Sep 2026 20 Bangli di Atas Drainase Jalan Bojongsoang Ditertibkan 2 Sep 2026 Jaksa Agung Dua Kali Sebut 'Badai Pasti Berlalu' di HUT ke-81 Kejaksaan 2 Sep 2026 Klok dan Beckham Samai Rekor Dedi Kusnandar di Asia 2 Sep 2026 Kepala SPPG Kalitengah Sidoarjo Minta Maaf soal Dugaan Keracunan MBG 2 Sep 2026 Musa Rajekshah Imbau Warga Tak Panik Hadapi Erupsi Gunung Sinabung 2 Sep 2026 Netty Aher Dorong Magang Nasional Jadi Jembatan Fresh Graduate ke Dunia Kerja 2 Sep 2026 Robert Kardinal Usul Pelaku Pembakaran Hutan Dapat Diganjar Hukuman Mati 2 Sep 2026

KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi

Desi Rossilawati
PN
Rabu, 2 September 2026 | 23:02 WIB
Bagikan
KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat./visi.news/ist.

Lebih lanjut, Jumhur menegaskan bahwa penyegelan lahan atau perusahaan tidak secara otomatis berarti perusahaan telah mendapatkan sanksi akhir.

Perusahaan yang disegel masih harus memberikan klarifikasi dan menjalani proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya.

Sanksi yang diberikan dapat berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hingga pemberatan sanksi. Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pencabutan izin usaha.

"Kalau disegel mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah memang pemberatan bahkan bisa sampai cabut izin, atau diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan," pungkas Jumhur.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.