KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat./visi.news/ist.
Lebih lanjut, Jumhur menegaskan bahwa penyegelan lahan atau perusahaan tidak secara otomatis berarti perusahaan telah mendapatkan sanksi akhir.
Perusahaan yang disegel masih harus memberikan klarifikasi dan menjalani proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya.
Sanksi yang diberikan dapat berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hingga pemberatan sanksi. Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pencabutan izin usaha.
"Kalau disegel mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah memang pemberatan bahkan bisa sampai cabut izin, atau diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan," pungkas Jumhur.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!