KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, 335 Perusahaan Masuk Daftar Indikasi
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat./visi.news/ist.
VISI.NEWS — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data tersebut merupakan rekapitulasi hingga Rabu (2/9/2026).
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan setelah KLH melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi memiliki lahan terbakar dalam skala signifikan.
"Di Kalimantan Barat ada tujuh perusahaan disegel. Di Sumatera Selatan ada empat perusahaan disegel. Di Kalimantan Selatan ada empat perusahaan disegel," kata Jumhur kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Selain itu, KLH menyegel tiga perusahaan di Kalimantan Tengah. Masing-masing satu perusahaan juga disegel di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Jumhur menjelaskan, perusahaan yang disegel merupakan badan usaha yang berdasarkan hasil verifikasi diketahui memiliki lahan terbakar dalam luasan signifikan.
Pemerintah, kata dia, menerapkan prinsip strict liability terhadap perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah yang berada dalam pengelolaannya.
"Yang kita segel itu yang memang strict liability. Mutlak nyata sekian ratus hektare terbakar dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab," ujarnya.
Meski telah menyegel 21 perusahaan, KLH masih melanjutkan proses penelusuran terhadap perusahaan lain yang terindikasi berkaitan dengan karhutla.
Jumhur menyebut terdapat 335 perusahaan yang masuk daftar indikasi setelah KLH melakukan pencocokan atau overlay antara data satelit dan data perusahaan.
Ratusan perusahaan tersebut selanjutnya didatangi petugas untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan melalui proses ground check.
"Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan," tutur Jumhur.
Jumhur mengungkapkan, sekitar 30 persen dari perusahaan yang telah disegel sebelumnya pernah mengalami persoalan serupa.
Dalam proses klarifikasi, sejumlah perusahaan menyampaikan bahwa kebakaran yang terjadi di lahannya berasal dari luar wilayah perusahaan.
Namun, KLH tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Menurut Jumhur, penanganan karhutla menjadi semakin penting karena Indonesia tengah menghadapi kondisi El Nino yang berlangsung panjang.
Ia mengingatkan agar praktik pembakaran lahan dihentikan karena dapat memperbesar risiko kebakaran, terutama ketika kondisi cuaca kering.
"Di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya," katanya.
Lebih lanjut, Jumhur menegaskan bahwa penyegelan lahan atau perusahaan tidak secara otomatis berarti perusahaan telah mendapatkan sanksi akhir.
Perusahaan yang disegel masih harus memberikan klarifikasi dan menjalani proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya.
Sanksi yang diberikan dapat berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hingga pemberatan sanksi. Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pencabutan izin usaha.
"Kalau disegel mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah memang pemberatan bahkan bisa sampai cabut izin, atau diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan," pungkas Jumhur.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!