355 Perusahaan di Kalimantan dan Sumatera yang Bakar Lahan Terancam Sanksi

ED
PN
Minggu, 23 Agustus 2026 | 05:41 WIB
Bagikan
355 Perusahaan di Kalimantan dan Sumatera yang Bakar Lahan Terancam Sanksi

VISI.NEWSMenteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang lahannya terindikasi terbakar di berbagai wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Pemerintah kini menaruh perhatian serius terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan mengingatkan para pemilik konsesi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jumhur menegaskan, pembukaan lahan dengan cara tersebut dapat berujung pada sanksi administrasi, kewajiban membayar denda dan biaya pemulihan lingkungan, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Menurut Jumhur, angka 335 perusahaan tersebut bahkan masih berpotensi bertambah. Pemerintah akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap setiap perusahaan yang memiliki konsesi di lokasi kebakaran untuk memastikan penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

“Kalau 335 perusahaan itu bahkan mungkin bisa lebih lagi indikasinya ada niat untuk membuka lahan dengan cara mudah, cara murah, dengan membakar begitu, konsekuensinya kita tahu sendiri dalam penegakan hukum kita; ada denda kepada negara, ada biaya pemulihan, dan kalau indikasinya kuat memang betul-betul mens rea-nya, niat jahat, sudah jelas begitu, itu bisa pidana,” ujar Jumhur, dikutip dari akun Instagram @lingkunganjumhur, Sabtu (22/8).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran lahan menjadi salah satu persoalan lingkungan yang terus berulang, terutama pada musim kering ketika kondisi vegetasi dan lahan gambut menjadi lebih mudah terbakar.

Jumhur mengatakan, perusahaan pemilik konsesi memiliki tanggung jawab untuk melakukan mitigasi dan pencegahan kebakaran di wilayah yang berada dalam penguasaannya. Karena itu, pemerintah akan mengejar komitmen dan janji perusahaan dalam menjaga agar kebakaran tidak terjadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Sejumlah perusahaan disebut telah menjadi sasaran penyelidikan dan setidaknya ada perusahaan yang telah disegel.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.