355 Perusahaan di Kalimantan dan Sumatera yang Bakar Lahan Terancam Sanksi
“Dan jumlah kebakaran dan sebagainya jauh menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi, saya rasa ini bisa jadi pembelajaran untuk semua,” katanya.
Pemerintah menilai pencegahan tetap menjadi strategi utama dalam menghadapi ancaman karhutla. Langkah itu mencakup kesiapan infrastruktur pengendalian kebakaran, pengawasan terhadap konsesi perusahaan, pengelolaan tata air, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Sorotan terhadap 335 perusahaan pemilik konsesi juga menjadi sinyal bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan. Perusahaan tidak hanya dituntut mematuhi ketentuan lingkungan, tetapi juga memastikan sistem pencegahan kebakaran benar-benar berjalan di lapangan.
Jumhur menegaskan, penggunaan api sebagai cara murah dan mudah untuk membuka lahan tidak dapat ditoleransi. Jika dari hasil verifikasi ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam terjadinya kebakaran, perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi proses hukum pidana.
Selain sanksi pidana, pelaku juga berpotensi dibebani denda dan kewajiban melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang rusak akibat kebakaran.
Pemerintah pun akan melanjutkan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan pemilik konsesi yang lahannya terbakar di Sumatera dan Kalimantan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian, lemahnya mitigasi, atau terdapat unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan.
Penanganan kasus-kasus tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, terutama dalam menghadapi praktik pembukaan lahan yang berpotensi memicu bencana asap, merusak ekosistem, dan menimbulkan kerugian ekonomi serta sosial yang luas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!