355 Perusahaan di Kalimantan dan Sumatera yang Bakar Lahan Terancam Sanksi

ED
PN
Minggu, 23 Agustus 2026 | 05:41 WIB
Bagikan
355 Perusahaan di Kalimantan dan Sumatera yang Bakar Lahan Terancam Sanksi

VISI.NEWSMenteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang lahannya terindikasi terbakar di berbagai wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Pemerintah kini menaruh perhatian serius terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan mengingatkan para pemilik konsesi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jumhur menegaskan, pembukaan lahan dengan cara tersebut dapat berujung pada sanksi administrasi, kewajiban membayar denda dan biaya pemulihan lingkungan, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Menurut Jumhur, angka 335 perusahaan tersebut bahkan masih berpotensi bertambah. Pemerintah akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap setiap perusahaan yang memiliki konsesi di lokasi kebakaran untuk memastikan penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

“Kalau 335 perusahaan itu bahkan mungkin bisa lebih lagi indikasinya ada niat untuk membuka lahan dengan cara mudah, cara murah, dengan membakar begitu, konsekuensinya kita tahu sendiri dalam penegakan hukum kita; ada denda kepada negara, ada biaya pemulihan, dan kalau indikasinya kuat memang betul-betul mens rea-nya, niat jahat, sudah jelas begitu, itu bisa pidana,” ujar Jumhur, dikutip dari akun Instagram @lingkunganjumhur, Sabtu (22/8).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran lahan menjadi salah satu persoalan lingkungan yang terus berulang, terutama pada musim kering ketika kondisi vegetasi dan lahan gambut menjadi lebih mudah terbakar.

Jumhur mengatakan, perusahaan pemilik konsesi memiliki tanggung jawab untuk melakukan mitigasi dan pencegahan kebakaran di wilayah yang berada dalam penguasaannya. Karena itu, pemerintah akan mengejar komitmen dan janji perusahaan dalam menjaga agar kebakaran tidak terjadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Sejumlah perusahaan disebut telah menjadi sasaran penyelidikan dan setidaknya ada perusahaan yang telah disegel.

“Saya peringatkan lagi bahwa janji pemilik konsesi untuk memitigasi supaya tidak terjadi kebakaran, itu tetap harus dikejar. Kita setelah ini akan memverifikasi, dan sudah ada laporan dari beberapa perusahaan yang memang indikasinya kuat dia nakal begitu, sudah kita segel,” kata Jumhur.

Namun, Jumhur belum mengungkapkan identitas maupun jumlah pasti perusahaan yang telah disegel. Proses verifikasi dan pengumpulan bukti masih dilakukan untuk menentukan tingkat tanggung jawab masing-masing pihak.

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Kampar, Riau, Jumhur juga meninjau salah satu lokasi lahan yang sempat terbakar. Ia menyebut sekitar empat hektare lahan terbakar di daerah tersebut telah berhasil dipadamkan.

Setelah proses pemadaman, petugas masih melakukan pendinginan di lokasi untuk memastikan api benar-benar padam dan mencegah munculnya kembali titik api. Tahap pendinginan menjadi penting karena bara api, khususnya pada lahan gambut, dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali memicu kebakaran.

Jumhur menilai upaya mitigasi kebakaran di Provinsi Riau menunjukkan perkembangan yang positif. Menurut dia, langkah-langkah pencegahan telah dipersiapkan sebelum kondisi cuaca semakin kering.

Upaya tersebut antara lain melalui pembangunan sekat kanal dan persiapan embung untuk menjaga ketersediaan sumber air. Langkah itu dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak dalam skema yang disebut “Riau Bersinergi”.

“Saya melihat di Riau karena mitigasinya baik sebelum adanya El Nino ini, ada sekat kanal, persiapan embung-embung dan sebagainya yang pemerintah dan pak Kapolda bekerja keras untuk itu dengan ‘Riau Bersinergi’, alhamdulillah dari data kami, Riau termasuk provinsi yang sekarang mitigasinya sangat baik,” ujar Jumhur.

Ia menyebut jumlah kejadian kebakaran di Riau mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan pentingnya pencegahan yang dilakukan secara terpadu dan tidak hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi.

“Dan jumlah kebakaran dan sebagainya jauh menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi, saya rasa ini bisa jadi pembelajaran untuk semua,” katanya.

Pemerintah menilai pencegahan tetap menjadi strategi utama dalam menghadapi ancaman karhutla. Langkah itu mencakup kesiapan infrastruktur pengendalian kebakaran, pengawasan terhadap konsesi perusahaan, pengelolaan tata air, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Sorotan terhadap 335 perusahaan pemilik konsesi juga menjadi sinyal bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan. Perusahaan tidak hanya dituntut mematuhi ketentuan lingkungan, tetapi juga memastikan sistem pencegahan kebakaran benar-benar berjalan di lapangan.

Jumhur menegaskan, penggunaan api sebagai cara murah dan mudah untuk membuka lahan tidak dapat ditoleransi. Jika dari hasil verifikasi ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam terjadinya kebakaran, perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi proses hukum pidana.

Selain sanksi pidana, pelaku juga berpotensi dibebani denda dan kewajiban melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang rusak akibat kebakaran.

Pemerintah pun akan melanjutkan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan pemilik konsesi yang lahannya terbakar di Sumatera dan Kalimantan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian, lemahnya mitigasi, atau terdapat unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan.

Penanganan kasus-kasus tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, terutama dalam menghadapi praktik pembukaan lahan yang berpotensi memicu bencana asap, merusak ekosistem, dan menimbulkan kerugian ekonomi serta sosial yang luas.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.