Sarifah Ainun Dorong Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Diperkuat Lewat Permen Komdigi
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah./visi.news/ist.
VISI.NEWS — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, mengapresiasi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait sisa kuota internet yang tidak lagi hangus. Namun, ia mendorong agar kebijakan tersebut diperkuat melalui regulasi yang memiliki payung hukum lebih jelas.
Menurut Sarifah, kebijakan tersebut merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait kuota internet yang tidak terpakai dan kemudian hilang ketika masa berlaku paket berakhir.
“Kalau saya sebagai anggota Komisi I tentu saja yang pertama mengapresiasi surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi,” kata Sarifah kepada wartawan usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Meski demikian, Sarifah menilai surat edaran tersebut perlu diperkuat dengan aturan yang memiliki landasan hukum lebih kuat. Ia mengusulkan agar ketentuan mengenai sisa kuota internet dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi.
“Harapan saya kedepan demi memperkuat payung hukum terhadap aturan tersebut, sebaiknya dibuat Permen,” ujarnya.
Selain persoalan payung hukum, Sarifah juga menyoroti akses masyarakat terhadap isi surat edaran tersebut. Ia mengaku belum melihat salinan surat edaran secara langsung karena dokumen tersebut belum tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komdigi.
Sarifah berharap Komdigi segera mengunggah dokumen tersebut ke JDIH agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas ketentuan yang diatur.
“Saya pengennya semoga Komdigi itu segera meng-upload di JDIH, untuk masyarakat dapat mengakses apa saja yang diatur di dalam surat edaran tersebut,” katanya.
Menurut dia, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya celah penyalahgunaan kebijakan. Salah satu hal yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan operator seluler menaikkan harga paket internet dengan alasan adanya ketentuan baru mengenai sisa kuota.
“Jangan sampai nanti terhadap surat edaran ini malah dimanfaatkan untuk hal-hal lain. Misalnya kuotanya akhirnya memang sudah tidak ada batas, tapi nilai kuotanya nanti akan naik. Nah, ini yang harus kita cegah jangan sampai itu terjadi,” tegas Sarifah.
Ia menegaskan, Komisi I DPR RI akan terus mengawal kebijakan di sektor komunikasi digital, termasuk memastikan kebijakan terkait kuota internet benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sarifah juga menyatakan Komisi I DPR RI bersama Komdigi akan terus mendukung berbagai usulan sekaligus mengantisipasi kekhawatiran masyarakat terhadap implementasi kebijakan tersebut.
“Komisi I bersama Komdigi akan terus mendukung apa saja yang menjadi usulan atau kekhawatiran masyarakat. Semoga ini kedepannya tidak terjadi lagi seperti itu,” ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!