Gaji Pensiunan PNS September 2026 Cair, Ini Rinciannya
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Gaji atau manfaat pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), mulai dicairkan pada Selasa (1/9/2026).
Besaran manfaat pensiun yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda. Nominal tersebut disesuaikan dengan golongan dan masa kerja serta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Pencairan manfaat pensiun periode September 2026 mulai dilakukan pada Selasa, 1 September 2026. Para pensiunan dapat mengecek rekening atau kanal pembayaran yang selama ini digunakan untuk menerima manfaat pensiun.
PT Taspen (Persero) juga mengingatkan penerima manfaat pensiun untuk melakukan autentikasi sesuai ketentuan. Proses tersebut menjadi bagian dari layanan untuk memastikan penerima manfaat tetap terverifikasi.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I hingga IV:
- Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100
Nominal tersebut merupakan kisaran gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang dapat diterima sesuai ketentuan.
Dengan demikian, batas maksimal gaji pokok pensiunan PNS golongan IV mencapai Rp4.957.100 per bulan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IV terbagi mulai dari IV/A hingga IV/E. Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS untuk masing-masing jenjang:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!