Gaji Pensiunan PNS September 2026 Cair, Ini Rinciannya

Desi Rossilawati
Selasa, 1 September 2026 | 16:08 WIB
Bagikan
Gaji Pensiunan PNS September 2026 Cair, Ini Rinciannya

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWSGaji atau manfaat pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), mulai dicairkan pada Selasa (1/9/2026).

Besaran manfaat pensiun yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda. Nominal tersebut disesuaikan dengan golongan dan masa kerja serta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Pencairan manfaat pensiun periode September 2026 mulai dilakukan pada Selasa, 1 September 2026. Para pensiunan dapat mengecek rekening atau kanal pembayaran yang selama ini digunakan untuk menerima manfaat pensiun.

PT Taspen (Persero) juga mengingatkan penerima manfaat pensiun untuk melakukan autentikasi sesuai ketentuan. Proses tersebut menjadi bagian dari layanan untuk memastikan penerima manfaat tetap terverifikasi.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I hingga IV:

  • Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100

Nominal tersebut merupakan kisaran gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang dapat diterima sesuai ketentuan.

Dengan demikian, batas maksimal gaji pokok pensiunan PNS golongan IV mencapai Rp4.957.100 per bulan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IV terbagi mulai dari IV/A hingga IV/E. Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS untuk masing-masing jenjang:

  • Golongan IV/A: Rp1.748.100-Rp4.200.000
  • Golongan IV/B: Rp1.748.100-Rp4.377.800
  • Golongan IV/C: Rp1.748.100-Rp4.562.900
  • Golongan IV/D: Rp1.748.100-Rp4.755.900
  • Golongan IV/E: Rp1.748.100-Rp4.957.100

Pensiunan PNS golongan IV/E memiliki nominal gaji pokok maksimal sebesar Rp4.957.100 per bulan.

Namun, jumlah manfaat pensiun yang diterima tidak selalu sama dengan angka maksimal tersebut. Besarannya juga berkaitan dengan dasar pensiun dan masa kerja.

Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik September 2026?

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perhatian menjelang pencairan manfaat pensiun September 2026.

PT Taspen menegaskan bahwa belum terdapat regulasi resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.

Dengan demikian, pencairan manfaat pensiun September 2026 belum didasarkan pada adanya kenaikan baru. Besaran yang dibayarkan masih mengikuti regulasi yang berlaku.

Informasi mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel pensiun yang beredar tanpa dasar regulasi resmi juga perlu diwaspadai. Pensiunan diimbau memastikan informasi mengenai pembayaran maupun kebijakan pensiun berasal dari pemerintah atau Taspen.

Tunjangan yang Dapat Diterima Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS dapat menerima sejumlah komponen manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya:

  • Tunjangan pasangan
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan pangan

Adanya komponen tunjangan tersebut membuat jumlah manfaat yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda dari nominal gaji pokok berdasarkan golongan.

Besaran dan ketentuan masing-masing tunjangan mengikuti aturan yang berlaku.

Cara Autentikasi Pensiunan PNS Lewat Andal by Taspen

Taspen menyediakan layanan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Proses autentikasi dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Andal by Taspen melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu Autentikasi pada halaman awal.
  3. Masukkan data identitas yang diminta, seperti NIK, Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE).
  4. Setelah data diverifikasi, lakukan swafoto untuk proses perekaman biometrik.
  5. Tunggu hingga proses autentikasi selesai.
  6. Jika berhasil, peserta akan memperoleh pesan konfirmasi bahwa proses autentikasi telah berhasil.

Pensiunan perlu memastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Kenapa Gaji Pensiunan PNS Belum Naik?

Belum adanya kenaikan gaji pensiunan PNS pada September 2026 berkaitan dengan belum adanya regulasi baru yang mengatur kenaikan tersebut.

Taspen menyatakan hingga saat ini tidak terdapat regulasi resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.

Besaran manfaat pensiun masih mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 8 Tahun 2024.

Karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji atau pembayaran rapel perlu dibedakan dengan kebijakan yang telah resmi ditetapkan pemerintah.

Cara Menghitung Gaji Pensiunan PNS

Besaran pensiun pegawai juga berkaitan dengan masa kerja. Dalam ketentuan pensiun, besaran pensiun dihitung sebesar 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja, dengan batas maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Sebagai contoh, apabila seorang PNS memiliki masa kerja 30 tahun, perhitungannya:

30 tahun × 2,5 persen = 75 persen

Dengan demikian, masa kerja menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besaran manfaat pensiun. Pensiunan yang berada dalam golongan yang sama tidak selalu menerima nominal manfaat pensiun yang sama.

Gaji Pensiunan PNS September 2026 Cair Hari Ini

Pencairan manfaat pensiun PNS periode September 2026 mulai dilakukan pada Selasa, 1 September 2026.

Adapun rangkuman kisaran gaji pokok pensiunan PNS 2026 adalah:

  • Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100

Khusus golongan IV, gaji pokok maksimal mencapai Rp4.957.100 per bulan. Nominal tersebut belum memperhitungkan tunjangan yang diterima sesuai ketentuan.

Sementara itu, terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026, Taspen memastikan belum terdapat regulasi resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.

Para pensiunan diharapkan memastikan informasi mengenai pembayaran, kenaikan gaji, maupun rapel berasal dari kanal resmi pemerintah atau Taspen.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.