Gaji Pensiunan PNS September 2026 Cair, Ini Rinciannya
Ilustrasi./visi.news/ist.
- Golongan IV/A: Rp1.748.100-Rp4.200.000
- Golongan IV/B: Rp1.748.100-Rp4.377.800
- Golongan IV/C: Rp1.748.100-Rp4.562.900
- Golongan IV/D: Rp1.748.100-Rp4.755.900
- Golongan IV/E: Rp1.748.100-Rp4.957.100
Pensiunan PNS golongan IV/E memiliki nominal gaji pokok maksimal sebesar Rp4.957.100 per bulan.
Namun, jumlah manfaat pensiun yang diterima tidak selalu sama dengan angka maksimal tersebut. Besarannya juga berkaitan dengan dasar pensiun dan masa kerja.
Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik September 2026?
Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perhatian menjelang pencairan manfaat pensiun September 2026.
PT Taspen menegaskan bahwa belum terdapat regulasi resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.
Dengan demikian, pencairan manfaat pensiun September 2026 belum didasarkan pada adanya kenaikan baru. Besaran yang dibayarkan masih mengikuti regulasi yang berlaku.
Informasi mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel pensiun yang beredar tanpa dasar regulasi resmi juga perlu diwaspadai. Pensiunan diimbau memastikan informasi mengenai pembayaran maupun kebijakan pensiun berasal dari pemerintah atau Taspen.
Tunjangan yang Dapat Diterima Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS dapat menerima sejumlah komponen manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya:
Adanya komponen tunjangan tersebut membuat jumlah manfaat yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda dari nominal gaji pokok berdasarkan golongan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!