Megawati Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kekhawatirannya

Desi Rossilawati
Kamis, 3 September 2026 | 16:33 WIB
Bagikan
Megawati Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kekhawatirannya

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD./visi.news/harianindo.

VISI.NEWS - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri pada dasarnya mendukung rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Hal tersebut disampaikan Mahfud setelah dirinya menemui Megawati pada Maret 2023. Pertemuan itu dilakukan setelah muncul pernyataan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto, terkait RUU Perampasan Aset.

"Karena ini yang mewakili suara ini PDI-P, Pak Bambang Pacul, saya bicara dengan Bu Mega tentang undang-undang Perampasan Aset. Pertama begini, kenapa PDI-P menyuarakan tidak setuju undang-undang Perampasan Aset ini, kan sudah diajukan pemerintah sejak lama, sejak tahun 2015," ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (3/9/2026).

Mahfud kemudian menyampaikan jawaban Megawati mengenai sikapnya terhadap RUU tersebut.

"Bu Mega, 'loh Pak Mahfud saya ini setuju undang-undang Perampasan Aset, itu bagus'," sambungnya.

Megawati Khawatir RUU Disalahgunakan

Meski mendukung RUU Perampasan Aset, Mahfud mengatakan Megawati memiliki kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan aturan tersebut oleh aparat penegak hukum.

"Dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa, dan sebagainya, yang situasinya masih seperti ini polisi dan jaksanya sebagai penegak hukumnya enggak bagus," ujar Mahfud menyampaikan kekhawatiran Megawati.

Menurut Mahfud, kekhawatiran tersebut membuat Megawati saat itu berpesan agar pembenahan terhadap kepolisian dan Kejaksaan dilakukan terlebih dahulu sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

"Prinsipnya saya setuju, kata Bu Mega. Jadi tidak menolak, itu satu rancangan yang bagus. Itu saya bicara dengan Bu Mega, bahwa dia clear, PDI-P tidak menolak," ungkap Mahfud.

Namun, Mahfud berpandangan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya menunggu pembenahan di kepolisian dan Kejaksaan selesai. Menurut dia, pembenahan kedua institusi tersebut sudah memiliki landasan undang-undang tersendiri.

"Stimultan dong, polisi yang harus bersih, jaksa yang harus bersih, itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal dilaksanakan, lalu tambah dengan undang-undang Perampasan Aset," ujar Mahfud.

Karena itu, Mahfud mengapresiasi DPR yang mulai membahas RUU Perampasan Aset dan menargetkan aturan tersebut disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu. Menurut dia, aturan mengenai perampasan aset terkait tindak pidana merupakan payung hukum dengan konsep yang baru di Indonesia.

"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman kembali menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset membahas konsep yang baru sehingga membutuhkan waktu dalam proses penyusunannya.

"Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru," ujar Habiburokhman.

Meski demikian, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

"Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.