13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi./visi.news/wuling.id.
Tambahan potongan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.
13. Bengkulu (hingga 31 Agustus 2026)
-
Pembebasan denda pajak kendaraan.
-
Penghapusan tunggakan pajak.
-
Wajib pajak hanya membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Masyarakat di masing-masing provinsi diimbau memanfaatkan program tersebut sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!