13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi./visi.news/wuling.id.
Bebas pajak progresif.
Diskon mutasi dan balik nama kendaraan.
Potongan pajak bagi wajib pajak yang taat.
5. Maluku (berlaku hingga 31 Agustus 2026)
-
Pembebasan denda PKB.
-
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
6. Sumatera Utara
-
Diskon denda pajak kendaraan bermotor hingga 57 persen.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!