13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Desi Rossilawati
Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Bagikan
13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Ilustrasi./visi.news/wuling.id.

  • Bebas pajak progresif.

  • Diskon mutasi dan balik nama kendaraan.

  • Potongan pajak bagi wajib pajak yang taat.

  • 5. Maluku (berlaku hingga 31 Agustus 2026)

    6. Sumatera Utara

    Halaman :

    Komentar (0)

    Tulis Komentar

    Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

    VisiNews Club

    Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

    Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.