13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Ilustrasi./visi.news/wuling.id.
VISI.NEWS – Sebanyak 13 provinsi di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Agustus 2026. Sejumlah daerah baru memulai program tersebut, sementara lainnya melanjutkan kebijakan yang telah berjalan sejak beberapa bulan sebelumnya.
Program yang diberikan beragam, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, penghapusan tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif.
Berikut daftar 13 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan beserta bentuk keringanannya:
1. DKI Jakarta
-
Pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
-
Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
-
Pembebasan denda diberikan otomatis melalui sistem tanpa pengajuan.
2. Jawa Tengah
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!