13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi./visi.news/wuling.id.
-
Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
-
Pengurangan sanksi administrasi mengikuti besaran pengurangan pokok PKB.
-
Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
3. Sumatera Selatan
-
Pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Lampung
-
Tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
-
Penghapusan sisa tunggakan dan denda.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!