13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Desi Rossilawati
Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Bagikan
13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Ilustrasi./visi.news/wuling.id.

  • Pengurangan tunggakan pokok PKB bagi kelompok tertentu.

  • Pembebasan tunggakan PKB bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk pengemudi transportasi online dan penerima program sosial tertentu.

  • 9. DI Yogyakarta (1 Agustus–30 September 2026)

    10. Kalimantan Selatan (hingga 30 September 2026)

    Halaman :

    Komentar (0)

    Tulis Komentar

    Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

    VisiNews Club

    Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

    Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.