13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi./visi.news/wuling.id.
Pengurangan tunggakan pokok PKB bagi kelompok tertentu.
Pembebasan tunggakan PKB bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk pengemudi transportasi online dan penerima program sosial tertentu.
9. DI Yogyakarta (1 Agustus–30 September 2026)
-
Bebas denda PKB.
-
Bebas denda BBNKB.
-
Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
10. Kalimantan Selatan (hingga 30 September 2026)
-
Diskon pokok PKB kendaraan pribadi sebesar 24 persen.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!