13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi./visi.news/wuling.id.
7. Papua Barat (1 Juli–31 Oktober 2026)
-
Penghapusan pokok PKB tahun keenam ke atas.
-
Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima.
-
Insentif 12 persen bagi wajib pajak yang taat.
-
Pengurangan pokok PKB dan BBNKB.
8. Jawa Timur (1–31 Agustus 2026)
-
Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
-
Bebas pajak progresif.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!