BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan untuk WNI Pulangkan Harta dari Luar Negeri

Desi Rossilawati
Selasa, 12 Mei 2026 | 10:34 WIB
Bagikan
Purbaya Beri Waktu 6 Bulan untuk WNI Pulangkan Harta dari Luar Negeri

VISI.NEWS | BANDUNG - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberi tenggat hingga enam bulan bagi warga negara Indonesia yang menyimpan harta di luar negeri untuk membawa masuk dana tersebut dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Purbaya menegaskan kebijakan ini bukan program pengampunan pajak. Pemerintah tetap menjalankan prosedur perpajakan normal, tetapi memberi ruang transisi hingga akhir tahun agar wajib pajak mematuhi aturan pelaporan.

"Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun," kata Purbaya dalam keterangannya dikutip, Senin (11/5/2026).

Dalam konteks kebijakan fiskal, pernyataan Purbaya menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat kepatuhan pajak tanpa langsung menciptakan kepanikan di kalangan wajib pajak. Masa enam bulan menjadi semacam batas toleransi sebelum pengawasan dilakukan lebih ketat.

"Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul," sambungnya.

Purbaya juga meluruskan kabar mengenai pemeriksaan ulang terhadap peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II. Ia memastikan peserta yang sudah mengungkapkan hartanya tidak akan kembali diganggu sepanjang telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

"Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," ucap Purbaya.

Menurutnya, fokus pemerintah bukan memburu seluruh peserta program sebelumnya, melainkan mengejar pihak yang belum mengungkapkan harta secara benar. Pemeriksaan akan diarahkan pada realisasi komitmen repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.