13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Desi Rossilawati
Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Bagikan
13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Ilustrasi./visi.news/wuling.id.

VISI.NEWS – Sebanyak 13 provinsi di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Agustus 2026. Sejumlah daerah baru memulai program tersebut, sementara lainnya melanjutkan kebijakan yang telah berjalan sejak beberapa bulan sebelumnya.

Program yang diberikan beragam, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, penghapusan tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif.

Berikut daftar 13 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan beserta bentuk keringanannya:

1. DKI Jakarta

2. Jawa Tengah

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.