13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi./visi.news/wuling.id.
Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.
11. Nusa Tenggara Barat (15 Juni–30 September 2026)
-
Penghapusan seluruh denda keterlambatan PKB.
-
Penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang berusia lebih dari lima tahun.
-
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak lima tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
12. Bali
-
Potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
-
Potongan pokok PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!