13 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Ilustrasi./visi.news/wuling.id.
VISI.NEWS – Sebanyak 13 provinsi di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Agustus 2026. Sejumlah daerah baru memulai program tersebut, sementara lainnya melanjutkan kebijakan yang telah berjalan sejak beberapa bulan sebelumnya.
Program yang diberikan beragam, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, penghapusan tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif.
Berikut daftar 13 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan beserta bentuk keringanannya:
1. DKI Jakarta
-
Pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
-
Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
-
Pembebasan denda diberikan otomatis melalui sistem tanpa pengajuan.
2. Jawa Tengah
-
Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
-
Pengurangan sanksi administrasi mengikuti besaran pengurangan pokok PKB.
-
Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
3. Sumatera Selatan
-
Pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Lampung
-
Tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
-
Penghapusan sisa tunggakan dan denda.
-
Bebas pajak progresif.
-
Diskon mutasi dan balik nama kendaraan.
-
Potongan pajak bagi wajib pajak yang taat.
5. Maluku (berlaku hingga 31 Agustus 2026)
-
Pembebasan denda PKB.
-
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
6. Sumatera Utara
-
Diskon denda pajak kendaraan bermotor hingga 57 persen.
7. Papua Barat (1 Juli–31 Oktober 2026)
-
Penghapusan pokok PKB tahun keenam ke atas.
-
Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima.
-
Insentif 12 persen bagi wajib pajak yang taat.
-
Pengurangan pokok PKB dan BBNKB.
8. Jawa Timur (1–31 Agustus 2026)
-
Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
-
Bebas pajak progresif.
-
Pengurangan tunggakan pokok PKB bagi kelompok tertentu.
-
Pembebasan tunggakan PKB bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk pengemudi transportasi online dan penerima program sosial tertentu.
9. DI Yogyakarta (1 Agustus–30 September 2026)
-
Bebas denda PKB.
-
Bebas denda BBNKB.
-
Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
10. Kalimantan Selatan (hingga 30 September 2026)
-
Diskon pokok PKB kendaraan pribadi sebesar 24 persen.
-
Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.
11. Nusa Tenggara Barat (15 Juni–30 September 2026)
-
Penghapusan seluruh denda keterlambatan PKB.
-
Penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang berusia lebih dari lima tahun.
-
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak lima tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
12. Bali
-
Potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
-
Potongan pokok PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
-
Tambahan potongan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.
13. Bengkulu (hingga 31 Agustus 2026)
-
Pembebasan denda pajak kendaraan.
-
Penghapusan tunggakan pajak.
-
Wajib pajak hanya membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Masyarakat di masing-masing provinsi diimbau memanfaatkan program tersebut sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!