Kejaksaan Tahan Pendiri Koinworks Terkait Kasus Korupsi Rp 600 Miliar
Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana oleh sebuah bank persero. Melalui Fintech Koinwork./visi.news/tangkapan layar akun Instagram @kejati_dkijakarta.
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui fintech Koinworks.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah Sdr. BAA (Direktur Operasional PT LAT pada 2021 s/ d sekarang); Sdr. BH (Direktur Utama PT LAT 2015 s/d 2022 dan Komisaris PT. LAT 2022 s/d skrg); dan Sdr. JB (Direktur Utama PT. LAT pada tahun 2024 s/d sekarang).
Kejaksaan menyebutkan bahwa ketiga tersangka yang merupakan pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama dengan pihak yang melakukan analisa kredit yang tidak layak. Mereka juga diduga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum dari sebuah bank persero ke sejumlah nasabah.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Direktur Utama Koinworks pada periode 2015 hingga 2022 adalah salah satu pendiri startup peer-to-peer lending tersebut, yaitu Benedicto Haryono.
Penyaluran dilakukan dengan memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak menutup asuransi. Aksi ini membuat adanya pencairan kredit Rp 600 miliar.
Mengutip akun Instagram resmi Kejati, penahanan kepada tiga tersangka dilakukan sejak Rabu (6/5/2026) hingga dua puluh hari ke depan. Penahana dilakukan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Perbuatan semua tersangka telah melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 20002 tentang PTPK.
Para penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan bukti. termasuk pendalaman kasus atas keterlibatan karyawan bank dan nasabah untuk memanipulasi pengajuan kredit.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!