KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Dirjen PPTR ATR/BPN.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/9/2026).
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9/2026).
Kedelapan orang tersebut sebelumnya terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Salah satunya adalah Lampri.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!