KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Dirjen PPTR ATR/BPN.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/9/2026).
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9/2026).
Kedelapan orang tersebut sebelumnya terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Salah satunya adalah Lampri.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas:
-
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
-
Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz.
-
Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi.
-
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto.
-
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
-
Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry.
-
Orang kepercayaan menteri, Erwin.
-
Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut Taufik, sebagian tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Para pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri.
Yaser melaporkan kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut, kecuali mendapat arahan dari atasannya.
Yaser dan Rizal Palevi selaku perantara Summarecon kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang agar blokir dapat dibuka dan SHGB tersebut dapat dipecah.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa terdapat sejumlah uang yang harus dibayarkan untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
"Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Taufik.
Taufik menyebut pihak Summarecon menduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.
Atas perbuatannya, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan sebagai pihak penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!