VISI | Pemberhentian
Oleh: Ganjar Kurnia
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat tertentu. Hak itu diperlukan agar presiden dapat menyusun tim yang dipercaya, mengganti pembantu yang tidak lagi sejalan, serta menyesuaikan pemerintahan dengan keadaan politik dan tuntutan masyarakat. Karena itu, pergantian pejabat bukanlah sesuatu yang luar biasa. Ia merupakan bagian dari dinamika kekuasaan.
Namun, kekuasaan yang sah secara hukum belum tentu selalu pantas dalam cara pelaksanaannya. Di sinilah etika pemerintahan menjadi penting.
Ketika seseorang hendak diangkat menjadi pejabat, biasanya dilakukan pendekatan. Ada panggilan, pertemuan, pembicaraan, dan penjelasan mengenai tugas yang akan diemban. Kesediaannya ditanyakan. Kompetensinya dipertimbangkan. Bahkan, mungkin pula dibicarakan harapan, target, serta kesetiaan terhadap visi pemerintahan. Proses itu memperlakukan calon pejabat sebagai manusia yang memiliki pikiran, perasaan, keluarga, dan kehormatan.
Akan tetapi, ketika pejabat tersebut hendak diberhentikan, penghormatan semacam itu kadang-kadang tiba-tiba menghilang. Ia mengetahui nasibnya, ketika sedang melaksanakan kegiatan, dari televisi, media sosial, pesan berantai, dsb.
Secara hukum, tidak ada yang dilanggar. Presiden memang mempunyai kewenangan mengganti pembantunya kapan saja. Akan tetapi, pemerintahan tidak hanya diselenggarakan dengan pasal-pasal. Pemerintahan juga dijalankan dengan kepatutan, kesantunan, dan penghargaan terhadap martabat manusia.
Hak prerogatif bukanlah hak untuk mempermalukan. Seorang pejabat tentu harus menyadari bahwa jabatan tidak bersifat abadi. Jabatan merupakan amanah yang sewaktu-waktu dapat berakhir. Tidak ada kontrak dengan keabadian. Ketika menerima jabatan politik, seseorang juga menerima kemungkinan diberhentikan karena evaluasi kinerja, perubahan kebijakan, perbedaan orientasi, kebutuhan penyegaran, ataupun pertimbangan politik. Namun, kesadaran bahwa jabatan dapat dicabut tidak berarti seseorang kehilangan hak untuk diperlakukan secara layak.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!