Hari Terakhir Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Siapkan Perpanjangan 17 Sep 2026 Jamsostek Award 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja di Jawa Barat 17 Sep 2026 Abdul Azis Sefudin Tekankan Solidaritas untuk Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman 17 Sep 2026 VISI | Pemberhentian 17 Sep 2026 Buntut Dugaan Pelecehan, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diberhentikan Sementara 17 Sep 2026 Update Ranking Liga Indonesia Usai Persib Kalahkan FC Seoul 17 Sep 2026 Timnas U20 Indonesia Gelar TC di China Jelang Piala Asia 2027 17 Sep 2026 Rupiah Kamis Ditutup Melemah ke Rp17.753 per Dolar AS 17 Sep 2026 Soal Usulan Parliamentary Threshold 5%, PAN Ingatkan Perbaikan Kualitas Pemilu Lebih Mendesak 17 Sep 2026 KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB 17 Sep 2026 Hari Terakhir Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Siapkan Perpanjangan 17 Sep 2026 Jamsostek Award 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja di Jawa Barat 17 Sep 2026 Abdul Azis Sefudin Tekankan Solidaritas untuk Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman 17 Sep 2026 VISI | Pemberhentian 17 Sep 2026 Buntut Dugaan Pelecehan, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diberhentikan Sementara 17 Sep 2026 Update Ranking Liga Indonesia Usai Persib Kalahkan FC Seoul 17 Sep 2026 Timnas U20 Indonesia Gelar TC di China Jelang Piala Asia 2027 17 Sep 2026 Rupiah Kamis Ditutup Melemah ke Rp17.753 per Dolar AS 17 Sep 2026 Soal Usulan Parliamentary Threshold 5%, PAN Ingatkan Perbaikan Kualitas Pemilu Lebih Mendesak 17 Sep 2026 KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB 17 Sep 2026

VISI | Pemberhentian

Desi Rossilawati
Kamis, 17 September 2026 | 16:58 WIB
Bagikan
VISI | Pemberhentian

Oleh: Ganjar Kurnia

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat tertentu. Hak itu diperlukan agar presiden dapat menyusun tim yang dipercaya, mengganti pembantu yang tidak lagi sejalan, serta menyesuaikan pemerintahan dengan keadaan politik dan tuntutan masyarakat. Karena itu, pergantian pejabat bukanlah sesuatu yang luar biasa. Ia merupakan bagian dari dinamika kekuasaan.

Namun, kekuasaan yang sah secara hukum belum tentu selalu pantas dalam cara pelaksanaannya. Di sinilah etika pemerintahan menjadi penting.

Ketika seseorang hendak diangkat menjadi pejabat, biasanya dilakukan pendekatan. Ada panggilan, pertemuan, pembicaraan, dan penjelasan mengenai tugas yang akan diemban. Kesediaannya ditanyakan. Kompetensinya dipertimbangkan. Bahkan, mungkin pula dibicarakan harapan, target, serta kesetiaan terhadap visi pemerintahan. Proses itu memperlakukan calon pejabat sebagai manusia yang memiliki pikiran, perasaan, keluarga, dan kehormatan.

Akan tetapi, ketika pejabat tersebut hendak diberhentikan, penghormatan semacam itu kadang-kadang tiba-tiba menghilang. Ia mengetahui nasibnya, ketika sedang melaksanakan kegiatan, dari televisi, media sosial, pesan berantai, dsb.

Secara hukum, tidak ada yang dilanggar. Presiden memang mempunyai kewenangan mengganti pembantunya kapan saja. Akan tetapi, pemerintahan tidak hanya diselenggarakan dengan pasal-pasal. Pemerintahan juga dijalankan dengan kepatutan, kesantunan, dan penghargaan terhadap martabat manusia.

Hak prerogatif bukanlah hak untuk mempermalukan. Seorang pejabat tentu harus menyadari bahwa jabatan tidak bersifat abadi. Jabatan merupakan amanah yang sewaktu-waktu dapat berakhir. Tidak ada kontrak dengan keabadian. Ketika menerima jabatan politik, seseorang juga menerima kemungkinan diberhentikan karena evaluasi kinerja, perubahan kebijakan, perbedaan orientasi, kebutuhan penyegaran, ataupun pertimbangan politik. Namun, kesadaran bahwa jabatan dapat dicabut tidak berarti seseorang kehilangan hak untuk diperlakukan secara layak.

Kualitas seorang pemimpin salah satunya, justru terlihat bukan hanya ketika mengangkat orang, tetapi juga ketika harus memberhentikannya. Mengangkat seseorang relatif mudah. Ada senyum, jabat tangan, kamera, dan ucapan selamat. Memberhentikan jauh lebih sulit karena di dalamnya diperlukan keberanian menyampaikan keputusan yang tidak menyenangkan. 

Idealnya, sebelum keputusan diumumkan, pejabat yang akan diganti diberi tahu secara langsung. Tidak harus melalui upacara panjang. Sebuah pertemuan singkat atau pembicaraan pribadi sudah cukup. Presiden atau pejabat yang mendapat mandat dapat menyampaikan bahwa pergantian dilakukan karena alasan tertentu. Alasan itu tidak selalu harus diumumkan seluruhnya kepada publik, terutama jika menyangkut informasi rahasia negara. Namun, orang yang diberhentikan patut memperoleh penjelasan yang jujur dan proporsional.

Dengan cara demikian, pejabat yang diganti mempunyai kesempatan untuk menyiapkan serah terima, menyelesaikan pekerjaan mendesak, mengamankan dokumen, menjelaskan persoalan strategis, dan menjaga agar pelayanan publik tidak terganggu. Pemerintahan bukan panggung sandiwara yang pemainnya dapat diganti saat adegan berlangsung tanpa menyerahkan naskah kepada pemeran berikutnya.

Pergantian mendadak tanpa komunikasi juga dapat menimbulkan ketidakpastian di dalam birokrasi. Pegawai menjadi sibuk menebak-nebak alasan pergantian. Muncul desas-desus tentang konflik, ketidaksetiaan, kegagalan, bahkan pelanggaran yang belum tentu pernah terjadi. Ketika penjelasan resmi kosong, ruang tersebut segera diisi oleh gosip. 

Lebih jauh, cara pemberhentian dapat memengaruhi keberanian pejabat lain dalam bekerja. Apabila seseorang dapat disingkirkan secara tiba-tiba tanpa evaluasi dan komunikasi, para pejabat mungkin memilih bersikap terlalu berhati-hati. Mereka tidak lagi berani menyampaikan pendapat yang berbeda. Mereka bekerja bukan untuk menghasilkan kebijakan terbaik, melainkan untuk membaca suasana hati atasan.

Tentu ada keadaan luar biasa yang menuntut pemberhentian segera, misalnya jika pejabat diduga melakukan pelanggaran berat, menyalahgunakan kewenangan, mengancam keamanan, atau berpotensi menghilangkan barang bukti. Dalam situasi demikian, unsur kejutan dapat dibenarkan. Akan tetapi, keadaan luar biasa tidak seharusnya dijadikan kebiasaan. Jangan sampai semua pergantian diperlakukan seperti operasi penangkapan.

Pada akhirnya, persoalan bukan sekadar siapa yang diangkat dan siapa yang diganti. Persoalannya adalah bagaimana memperlakukan orang yang pernah diminta untuk mengabdi. Jika ketika membutuhkan, negara datang dengan percakapan yang baik, seharusnya ketika tidak lagi membutuhkannya negara pun mengantarkannya keluar dengan cara yang baik pula, kecuali korupsi atau terbukti telah membahayakan negara.

Dalam kasus Purbaya, terlepas dari berbagai spekulasi mengenai alasan di balik pencopotannya, simpati publik justru tumbuh karena cara pemberhentian itu dilakukan.

170926

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.